SALAM PAPUA (TIMIKA) - Unit Reskrim Polsek Mimika
Baru (Miru) serahkan barang bukti dan tersangka (Tahap II), kasus pencurian yang
terjadi di Jalan Pendidikan, dan seorang tersangka pelaku jambret yang terjadi
di lorong MPCC YPMAK, Jalan Baru Timika.
"Tim kami serahkan bekas tahap II ini berdasarkan surat
pemberitahuan dari Kejari, bahwa berkas perkara kasus pencurian di jalan
pendidikan dan berkas perkara kasus jambret di lorong MPCC dinyatakan lengkap
(P-21)," ungkap Kapolsek Miru, AKP Jai Limbong, Rabu (23/10/2024).
Dua tersangka berinisial LM alias Lasa dan FW alias Al ini
merupakan kawanan pencurian yang kerap beraksi di Kota Timika, hingga akhirnya
dilaporkan oleh dua korban, yakni Nur Santi dan Dinas Zoani. Adapun salah satu
rekannya berinisial V hingga saat ini belum ditemukan dan telah masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya menurut Limbong, LM alias Lasa dan FW
alias Al dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal selama 12 tahun penjara,
sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dan Pasal 365 Ayat (2) ke 2
KUHPidana.
"Keduanya terancam dijatuhi pasal yang memberangkatkan,
yaitu 12 tahun penjara," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi