SALAM PAPUA (TIMIKA) - Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) serahkan barang bukti dan tersangka (Tahap II), kasus pencurian yang terjadi di Jalan Pendidikan, dan seorang tersangka pelaku jambret yang terjadi di  lorong MPCC YPMAK, Jalan Baru Timika.

"Tim kami serahkan bekas tahap II ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejari, bahwa berkas perkara kasus pencurian di jalan pendidikan dan berkas perkara kasus jambret di lorong MPCC dinyatakan lengkap (P-21)," ungkap Kapolsek Miru, AKP Jai Limbong, Rabu (23/10/2024).

Dua tersangka berinisial LM alias Lasa dan FW alias Al ini merupakan kawanan pencurian yang kerap beraksi di Kota Timika, hingga akhirnya dilaporkan oleh dua korban, yakni Nur Santi dan Dinas Zoani. Adapun salah satu rekannya berinisial V hingga saat ini belum ditemukan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya menurut Limbong, LM alias Lasa dan FW alias Al dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal selama 12 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dan Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana.

"Keduanya terancam dijatuhi pasal yang memberangkatkan, yaitu 12 tahun penjara," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi