SALAM PAPUA (TIMIKA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba
Polres Mimika menangkap seorang pria, yang diketahui mengedar tembakau sintetis
atau yang juga dikenal sebagai tembakau gorila (campuran tembakau dan ganja).
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat mengatakan,
bahwa pengedar gorila berinisial ARA ini, ditangkap pada 10 Oktober 2024 sekitar
pukul 14.30 WIT di Jalan Leo Mamiri Timika.
"ARA sudah mengedar sejak tiga tahun lalu, tapi tidak
secara terus menerus. Biasanya kalau ketahuan polisi, ARA langsung lari ke luar
Timika," ungkap AKP Andi, Jumat (11/10/2024).
Pada saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku
ditemukan 2 paket plastik bening kecil berisikan tembakau sintetis. Pelaku
langsung diarahkan ke kediamannya di Jalan Hasanuddin, tepatnya di Lorong
Zam-zam untuk dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan menurut AKP Andi, ditemukan barang bukti milik pelaku yakni 1 kantong
plastik hitam, berisikan tembakau sintetis dan 20 kantong plastik bening kecil.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman Pasal 114 Ayat
(2), dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"
jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi