SALAM PAPUA (TIMIKA) - Unit Reskrim Polsek Mimika
Baru (Miru) kembali tangkap dua pelaku yang terlibat dalam penganiayaan, yang
menyebabkan tewasnya seorang pemuda berinisial AU alias Ali di komplek belakang
Degama, Kebun Sirih, pada 28 Oktober 2024.
Dua pelaku berinisial YYO Alias Aski dan SDIK alias Dani ini
ditangkap di lokasi pendulangan lokasi pendulangan Mile 28 Kwamki Narama, 7
November 2024, setalah sebelumnya menangkap satu pelaku lainnya berinisial YO
alias Raja di salah satu rumah kosong di Jalur 6, SP 4 pada 29 Oktober 2024.
"Dua orang ini ditangkap atas pengembangan setalah
ditangkapnya satu pelaku inisial YO alias Raja. Keduanya ditangkap di area
pendulangan yang wilayah Kwamki Narama, atas kerjasama pihak keluarganya.
Dari tangan salah satu pelaku ditemukan barang bukti berupa sebilah
badik," ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Jai Limbong, Sabtu (9/11/2024).
Dua pelaku pelaku YYO Alias Aski dan SDIK Alias Dani,
pada saat kejadian melakukan tindakan pemukulan serta penikaman terhadap korban
AU alias Ali, sehingga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhirnya
di TKP, yang tidak jauh dari lokasi para pelaku dan korban menghadiri
acara ulang tahun.
"Kami akan tetap lakukan pengembangan secara intensif
terhadap kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku
lainnya" kata Limbong.
Di akhir konfirmasinya Kapolsek Miru AKP J Limbong
mengatakan, bahwa tiga pelaku yang berhasil diamankan dipersangkakan
dengan jeratan hukum sesuai pasal Primair 338 atau 170 ayat (3) ke 3 subsider
351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi