SALAM PAPUA (TIMIKA) - Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) kembali tangkap dua pelaku yang terlibat dalam penganiayaan, yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda berinisial AU alias Ali di komplek belakang Degama, Kebun Sirih, pada 28 Oktober 2024.

Dua pelaku berinisial YYO Alias Aski dan SDIK alias Dani ini ditangkap di lokasi pendulangan lokasi pendulangan Mile 28 Kwamki Narama, 7 November 2024, setalah sebelumnya menangkap satu pelaku lainnya berinisial YO alias Raja di salah satu rumah kosong di Jalur 6, SP 4 pada 29 Oktober 2024.

"Dua orang ini ditangkap atas pengembangan setalah ditangkapnya satu pelaku inisial YO alias Raja. Keduanya ditangkap di area pendulangan yang wilayah Kwamki Narama, atas kerjasama pihak keluarganya. Dari tangan salah satu pelaku ditemukan barang bukti berupa sebilah badik," ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Jai Limbong, Sabtu (9/11/2024).

Dua pelaku  pelaku YYO Alias Aski dan SDIK Alias Dani, pada saat kejadian melakukan tindakan pemukulan serta penikaman terhadap korban AU alias Ali, sehingga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhirnya di TKP, yang tidak jauh dari lokasi para pelaku dan korban menghadiri acara ulang tahun.

"Kami akan tetap lakukan pengembangan secara intensif terhadap kasus ini, karena  tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya" kata Limbong.

Di akhir konfirmasinya Kapolsek Miru AKP J Limbong mengatakan, bahwa tiga pelaku yang berhasil diamankan dipersangkakan dengan jeratan hukum sesuai pasal Primair 338 atau 170 ayat (3) ke 3 subsider 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi