SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dalam rangka program prioritas
Kapolri mendukung 100 hari kerja pemerintah Prabowo-Gibran, Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika membentuk Kampung Bebas Narkoba di
Kabupaten Mimika.
Bentuknya Kampung Bebas Narkoba ini diawali dengan tatap
muka, sekaligus sosialisasi beralamat pemerintah di Kelurahan Pasar Sentral,
yang dihadiri oleh 20 Ketua RT.
"Ini sebagai salah satu upaya kami dalam membentuk agen
atau duta anti narkoba di tengah masyarakat sekaligus mendukung 100 hari kerja
pemerintah Prabowo-Gibran," kata Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi
Basuki Rachmat, Rabu (6/11/2024).
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi menurut AKP Andi, adalah
terkait bahaya narkoba bagi seluruh lapisan masyarakat. Memberikan dampak dan
mitigasi kepada masyarakat terutama lingkungan yang rawan dijadikan tempat
penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, mitigasi peredaran melalu perkumpulan atau
pergaulan remaja ataupun masyarakat pada umumnya, sehingga masyarakat diminta
sama-sama peka dalam mengawasinya.
"Tidak ada aturan atau
syarat bagi satu kampung di katakan bebas narkoba. Yang terpenting di sini
bagaimana satu kampung yang sebelumnya masuk dalam peta rawan penyalahgunaan
narkoba, bisa diubah menjadi kampung yang bersih," jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi