SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dalam rangka program prioritas Kapolri mendukung 100 hari kerja pemerintah Prabowo-Gibran, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika membentuk Kampung Bebas Narkoba di Kabupaten Mimika.

Bentuknya Kampung Bebas Narkoba ini diawali dengan tatap muka, sekaligus sosialisasi beralamat pemerintah di Kelurahan Pasar Sentral, yang dihadiri oleh 20 Ketua RT.

"Ini sebagai salah satu upaya kami dalam membentuk agen atau duta anti narkoba di tengah masyarakat sekaligus mendukung 100 hari kerja pemerintah Prabowo-Gibran," kata Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat, Rabu (6/11/2024).

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi menurut AKP Andi, adalah terkait bahaya narkoba bagi seluruh lapisan masyarakat. Memberikan dampak dan mitigasi kepada masyarakat terutama lingkungan yang rawan dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, mitigasi peredaran melalu perkumpulan atau pergaulan remaja ataupun masyarakat pada umumnya, sehingga masyarakat diminta sama-sama peka dalam mengawasinya.

"Tidak ada aturan atau  syarat bagi satu kampung di katakan bebas narkoba. Yang terpenting di sini bagaimana satu kampung yang sebelumnya masuk dalam peta rawan penyalahgunaan narkoba, bisa diubah menjadi kampung yang bersih," jelasnya. 

Penulis: Acik

Editor: Sianturi