SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang pendengara sepeda
motor Suzuki warna kuning tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilarikan
ke RSUD Mimika, usai menabrak truk roda enam, di putaran kapsul Jalan Hasanuddin
Timika, 6 November 2024 malam.
Peristiwa ini sempat gegerkan warga sekitar TKP, kemudian
informasi tersebar dan menyebutkan pengendara sepeda motor Suzuki meninggal
dunia di tempat, karena terlindas truk. Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres
Mimika, AKP Boby Pratama sampaikan, bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Pengendara sepeda motor itu dilarikan ke RSUD untuk
mendapat perawatan, dan tidak dilindas truk," ujarnya saat dikonfirmasi,
Kamis (7/11/2024).
Tabrakan terjadi saat truk roda enam roda enam Dina warna
merah PA 8337 HK itu, datang dari arah Irigasi dan hendak balik arah dan belok
pada putaran kapsul di depan Hotel Horison Ultima. Namun, saat itu juga
pengendara sepeda motor Suzuki lari kencang dari arah yang sama, yaitu arah
Irigasi ke Timika Mall dan menabrak truk yang hendak belok tersebut.
“Kedua kendaraan itu
sama- sama dari arah Irigasi atau pasar baru, tapi truk hendak belok di
putaran kapsul depan Horison Ultima dan ditabrak oleh sepeda motor, yang saat
itu lari dalam kecepatan tinggi," jelasnya.
Pengendara sepeda motor berinisial HJ tersebut, mengendarai
dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (Miras). Akibat kejadian itu, HJ alami
luka robek pada jari kelingking tangan kiri serta luka robek pada kepala bagian
kiri. Sedangkan sepeda motor yang dikendarainya mengalami rusak cukup parah.
“Pengendara truk berinisial BM sudah dimintai keterangan,
sedangkan HJ masih dirawat di RSUD," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi