SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse dan Kriminal
(Satreskrim) Polres Mimika, membubarkan sekelompok warga yang sedang asik
bermain judi king di wilayah Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala
Kencana, Kamis (28/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan,
bahwa dalam upaya penertiban penyakit masyarakat tersebut, pihaknya
mengamankan satu orang yang berperan menulis angka.
“Ada satu orang yang kita amankan dan saat ini sementara
diperiksa, supaya mengetahui siapa bandarnya," ujar Fajar.
Saat mengetahui kehadiran polisi sambungnya, ada beberapa
warga dan pengelola yang melarikan diri, sehingga sempat terjadi aksi
kejar-kejaran. Selanjutnya, anggota Satreskrim melakukan pembongkaran lapak
judi yang berada di bagian belakang komplek warga itu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi
diantaranya, uang tunai sebesar Rp 88.000, 1 buah papan bola keluar, 13 kupon king
yang sudah digunakan, 1 bandol King yang belum digunakan, 1 buah papan bandar,
dan 12 buah bola king yang diisi didalam satu buah jerigen 5 liter.
“Penertiban ini sebagai upaya kami memberantas perjudian,
jadi kami sangat berharap masyarakat bisa melapor kalau ditemukan adanya
aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi