SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melanjutkan penyelidikan kasus korupsi anggaran pembangunan Gerai Maritim di Timika, tepatnya di wilayah Poumako, Distrik Mimika Timur. 

Sebelumnya, pada Juli tahun 2022 lalu Kejari Mimika telah menetapkan satu terdakwa, BS (Alm)  atas kasus pembangunan gerai yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2018, senilai senilai Rp 3.637. 512.500 tersebut. 

"Kami masih lanjutkan penyelidikan untuk kasus korupsi gerai maritim, sebagai pengembangan untuk mengetahui adanya pelaku lainnya," kata Kasie Intel Kejari Mimika, Royal Sitohang, Kamis (27/2/2025). 

Penyelidikan lanjutan kasus korupsi gerai maritim ini sambungnya, sebagai tunggakan penanganan kasus yang belum tuntas. Dengan demikian, meski telah ditetapkan satu terdakwa, akan tetapi masih berlanjut guna selidiki adanya pelaku lain yang terlibat, dalam pembangunan fasilitas negara tanpa perencanaan tersebut.

"Yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa itu sebagai PPTK saat masih menjabat sebagai Kepala Disperindag, tapi tentunya ada tim kerjanya yang harus diselidiki, karena yang namanya korupsi tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang," katanya. 

Penulis: Acik

Editor: Sianturi