SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Tim Pemekaran Mimika Barat, Yulius Katagame mengatakan beberapa waktu lalu, ia bersama tim pemekaran dari 18 kabupaten DOB, diundang untuk menghadiri pemilihan pimpinan pusat Forkonas. Pada kesempatan itu, dilakukalah pernyataan sikap dari seluruh daerah kepada pimpinan DPD RI dan DPR RI, terkait DOB.
Pokok hal yang disampaikan yakni terkait Moratorium harus segera dicabut, yang mana kebijakan itu ditetapkan pada 2014 -2024 lalu.
“Seharusnya moratorium dicabut, karena ini sudah 2025, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan yang kita ajukan telah lengkap menurut undang-undang,” ujarnya saat ditemui, Rabu (26/02/2025).
Ia menjelaskan, pembentukan DOB untuk Mimika ada 2 DOB yaitu Kabupaten Mimika Barat dan Kabupaten Mimika Timur, dan DOB ini telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Sehingga dari permintaan pembukaan moratorium tersebut menegaskan pada Agustus 2025, Pemerintah sudah bisa menetapkan daerah-daerah pemekaran yang telah memenuhi syarat.
“Terlebih khusus di Papua sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) yang mana itu menjadi patokan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berbagai persyaratan, menjadi dasar pembentukan DOB,” jelasnya.
Untuk persyaratan tersebut meliputi persyaratan dasar, administratif, dan fisik kewilayahan. Persyaratan dasar memenuhi persyaratan dasar kewilayahan, memenuhi persyaratan administrative dan kedua wilayah Mimika telah memenuhi syarat tersebut.
“Jadi semua sudah terpenuhi, maka apabila moratorium selama 10 tahun dicabut, kita langsung melakukan pemekaran,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi