SALAM PAPUA (TIMIKA)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mimika, pertanggal 1 Januari hingga 28 Desember 2025 telah melakukan pembayaran klaim jaminan sebesar Rp 37 miliar lebih kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto menyebutkan pembayaran tersebut terdiri atas lima program, yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian(JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru ialah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tanggal 1 Januari hingga 28 Februari 2025, telah membayarkan klaim jaminan kepada 1.529 orang dengan jumlah pembayaran Rp 37.843.436.840. Dari rincian tersebut, ada 1.035 orang untuk pembayaran JHT, JKK 18 orang, JKM 40 orang, JP sebanyak 430 orang dan JKP ada 6 orang,” ungkapnya.

Para pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya dari Mimika saja, pengajuan klaim dari luar Mimika dapat diajukan secara online pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaannya,” tutup Rudy.

Penulis/Editor: Sianturi