SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nabire telah melakukan pembayaran klaim jaminan senilai Rp 9 miliar lebih kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran tersebut dilakukan untuk 697 klaim, yang diajukan selama Bulan Januari sampai dengan Februari 2025. Hal itu dikemukakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nabire, Muslika pada Jumat (28/02/2025).
“BPJS Ketenagakerjaan Nabire telah membayarkan klaim kepada 697 orang dengan jumlah pembayaran senilai Rp 9.027.457.930 dimana ada 530 orang untuk pembayaran JHT, JKK ada 12 orang, JKM 9 orang, JP ada 49 orang dan JKP ada 97 orang,” ungkap Lika.
Sementara pada tahun 2024 lalu, lebih lanjut Muslika mengatakan bahwa Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nabire, juga telah membayarkan klaim sebanyak 409 peserta dengan jumlah klaim Rp 5 Miliar lebih dari bulan Januari sampai dengan Februari 2024.
“Kalau dilihat dari total ini ada kenaikan dari tahun sebelumnya dibanding sekarang pada periode yang sama, pembayaran klaim mengalami kenaikan sebesar 69 persen,” ujarnya.
Para pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya dari Kabupaten Nabire, namun juga dari luar Nabire. Pengajuan klaim dari luar Nabire dapat diajukan secara online pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Penulis/Editor: Sianturi