SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penanganan hukum kasus pencabulan yang dilakukan oknum polisi, dengan korbannya merupakan anak masih di bawah umur di Timika terus berlanjut dan telah naik ke tahap 1. 

"Kasus pencabulan oleh oknum polisi itu sudah kami terima," kata Kasie Intelijen Kejari Mimika, Royal Sitohang. 

Perkara oknum polisi ini merupakan salah satu dari 12 perkara perlindungan anak, yang telah tahap 1 dan sementara dipelajari berkasnya. 

Terhitung Januari 2025 menurut Royal, jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sebanyak 42. Dari 42 SPDP itu, yang telah dilakukan penyerahan dari penyidik kepolisian (tahap 1) sebanyak 23 perkara. 

Sedangkan yang sudah lengkap untuk penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap 2) sebanyak 15. Yang eksekusi sebanyak 14, merupakan perkara yang telah diproses pada tahun sebelumnya dan inkracht  tahun ini.

"Dari sekian banyak perkara itu, ada beberapa jenis perkara, yaitu narkotika, penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, pencurian dan lakalantas," katanya. 

Penulis: Acik

Editor: Sianturi