SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satreskrim Polres Mimika mengamankan 7 orang yang hendak melakukan pendakian secara ilegal ke puncak Cartenz.
Para pendaki ilegal yang terdiri dari 4 orang warga negara asing (WNA) dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI) ini ditangkap di Lapter Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada Sabtu (15/3/2025).
“7 orang itu sudah diamankan di Polres Mimika di Mile 32. Ada 4 orang yang WNA, yang semuanya datang dari Hongkong, sedangkan yang WNI ada 1 orang yang OAP dan 2 orang yang non OAP,” ucap Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, Kamis (20/3/2025).
Para pendaki ini dicegat setelah menerima laporan masyarakat, kemudian Kapolres Mimika, AKBP Billyandra Holdiario Budiman memerintahkan Kasatreskrim, AKP Rian Oktaria dan langsung menginstruksikan polisi Pos Tsinga untuk dicegat.
“ Saat diinterogasi, memang 7 orang ini tidak ada izin pendakian,” katanya.
Parahnya, pendakian ilegal ini melalui jalur merah yang merupakan basis kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang sangat membahayakan.
“Memang jalur dari Tsinga ke Cartenz sangat dekat, tapi bahayanya itu adalah jalur merah,” ujarnya.
Selanjutnya, Polres Mimika berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk penanganan khusus terkait kelengkapan izin dari 4 WNA terkait.
“7 orang ini ada Liasion Officer yang memfasilitasi dan itu terus kami selidiki,” ungkapnya.
Pengamanan 7 orang ini juga sebagai atensi pasca meninggalnya dua pendaki pada awal Maret 2025. Sebab berdasarkan arahan Kapolres, setiap pendaki yang hendak ke Cartenz wajib mengantongi izin dari Pemkab, Imigrasi termasuk instansi kepolisian.
“Kami sekarang benar-benar cek setiap pendaki yang akan ke Cartenz, karena kalau terjadi sesuatu, tetap kami yang harus olah TKP, evakuasi dan hal lainnya,” tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy