SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkapkan bahwa dalam 100 hari kerja pertama bersama Wakil Bupati Mimika, mereka akan fokus pada beberapa program utama, dengan prioritas utama pada penerapan Sistem Merit.

“Yang jelas akan ada beberapa program penting dalam 100 hari kerja kami, namun yang utama adalah penataan atau penerapan Sistem Merit,” ujar Johannes usai menghadiri apel perpisahan di Pusat Pemerintahan (Puspem) Jalan SP 3, Kamis (27/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa Sistem Merit merupakan prinsip yang mengharuskan pengangkatan pejabat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ASN. Dalam prosesnya, pejabat yang dipilih harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai, integritas, kemampuan dasar yang kuat, dedikasi tinggi, serta mental yang baik.

“Untuk jabatan eselon II akan dilakukan lelang terbuka, sedangkan untuk eselon III, terutama camat, akan melalui fit and proper test. Sementara itu, untuk eselon IV akan dilakukan assessment. Kami juga akan membentuk tim seleksi, tentunya tetap menunggu aturan yang berlaku, tetapi proses tetap berjalan. Tidak ada lagi rahasia atau jabatan titipan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam kepemimpinannya tidak akan ada pengelompokan berdasarkan kabinet tertentu. Tanggung jawab penuh berada di tangan Bupati dan Wakil Bupati.

Selain fokus pada sistem birokrasi, Johannes juga menyatakan bahwa dalam 100 hari kerja pertama, pemerintah akan melakukan inventarisasi terhadap infrastruktur, air bersih, penegakan Peraturan Daerah (Perda), ketersediaan listrik, dan berbagai layanan dasar lainnya.

“Kami akan melakukan pembenahan, bukan hanya di tingkat OPD, tetapi juga hingga tingkat RT, agar semua berjalan dengan baik. Satu hal yang paling penting adalah menciptakan kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat,” tutupnya.

Sebagai informasi, Sistem Merit atau Merit System adalah istilah yang digunakan dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem merit juga banyak digunakan di sektor swasta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Sistem Merit merupakan kebijakan dan pengelolaan ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja secara adil dan objektif, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, usia, atau kondisi disabilitas. 

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mendefinisikan Sistem Merit sebagai penyelenggaraan manajemen ASN yang mengikuti prinsip-prinsip meritokrasi.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi