SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ibarat pagar makan tanaman demikianlah sebutan bagi oknum guru ini, sebab bukannya menjaga murid-muridnya, seorang oknum guru olahraga pada salah satu SMP Swasta yang beralamat di Kampung Karang Senang, SP 3 malah tega mencabuli dua muridnya yang merupakan anak laki-laki.
Atas aksi perbuatannya itu, oknum guru berinisial FR (27) tahun ini akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana pada 22 Maret 2025, dan menjadi penghuni baru ruang tahanan (rutan) Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32 Timika
Informasi yang dihimpun Salampapua.com, perbuatan bejat oknum guru ini terjadi pada November 2024 dan terulang pada 14 Maret 2025 di tempat tidur di dalam asrama tempat tinggal oknum guru dan dua korban serta murid lainnya. Laporan yang dilayangkan orang tua korban telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika di Mile 32, Senin (24/3/2025).
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria menyatakan, telah meminta keterangan kepada kurang lebih tujuh orang anak sebagai saksi.
"Pelaku ini terindikasi penyimpangan dan sudah ditahan sejak Hari Sabtu kemarin," kata AKP Rian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) juncto Pasal 76 huruf e tentang Pencabulan Anak.
"Kami akan terus dalami guna mengantisipasi adanya korban lain," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi