SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sebanyak 458 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Mimika telah ditempatkan sesuai kebutuhan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika, Jenni O. Usmany menjelaskan, saat ini Disdik telah menempatkan 458 guru P3K disesuaikan dengan beban kerja sekolah, seperti halnya di tingkat SD, satu guru akan mengajar satu rombongan belajar (Rombel).

“458 P3K guru telah kami tempatkan, sehingga mereka dapat menerima surat kerjanya, sedangkan untuk guru kontrak saat ini telah kami sesuaikan kebutuhannya,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Menurutnya, guru kontrak diangkat sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri, dimana guru kontrak ini memiliki masa kontrak 1 tahun. Seperti di SD Inpres Timika II yang tadinya membutuhkan guru kontrak sebanyak 30 sesuai jumlah rombelnya. Namun setelah adanya penempatan 30 guru P3K, sekolah tidak lagi memperpanjang guru kontrak sebelumnya.

“Kontrak guru akan dievaluasi setiap tahun. Jika masih dibutuhkan, kontraknya akan diperpanjang, namun jika tidak, maka kontrak kerja tidak akan diperpanjang. Atau kita putuskan karena sudah ada guru P3K,” ungkapnya.

Untuk pembayaran gaji guru kontrak menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Nah kalau tetap dibayarkan maka jelas akan menjadi temuan, karena sekolah sudah tidak membutuhkan penambahan tenaga pendidik,” tuturnya.

Sementara itu, untuk jenjang SMA/SMK, guru bidang studi maksimal mengajar 32 jam per minggu, sehingga dalam satu mata pelajaran sekolah harus menempatkan 3 guru.

“Kalau di SMA/SMK sekolah harus menempatkan 3 guru untuk satu mata pelajaran, maka sudah kita tambahkan 1 guru P3K di SMA dan SMK, maka kebutuhannya lengkap. Nah ini juga bentuk dari efisiensi anggaran dalam mempertimbangkan beban kerja guru,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy