SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sebanyak 458 guru berstatus
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Mimika telah
ditempatkan sesuai kebutuhan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika, Jenni O.
Usmany menjelaskan, saat ini Disdik telah menempatkan 458 guru P3K disesuaikan
dengan beban kerja sekolah, seperti halnya di tingkat SD, satu guru akan
mengajar satu rombongan belajar (Rombel).
“458 P3K guru telah kami tempatkan, sehingga mereka dapat
menerima surat kerjanya, sedangkan untuk guru kontrak saat ini telah kami
sesuaikan kebutuhannya,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, guru kontrak diangkat sebelumnya untuk memenuhi
kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri, dimana guru kontrak ini memiliki
masa kontrak 1 tahun. Seperti di SD Inpres Timika II yang tadinya membutuhkan
guru kontrak sebanyak 30 sesuai jumlah rombelnya. Namun setelah adanya
penempatan 30 guru P3K, sekolah tidak lagi memperpanjang guru kontrak
sebelumnya.
“Kontrak guru akan dievaluasi setiap tahun. Jika masih
dibutuhkan, kontraknya akan diperpanjang, namun jika tidak, maka kontrak kerja
tidak akan diperpanjang. Atau kita putuskan karena sudah ada guru P3K,” ungkapnya.
Untuk pembayaran gaji guru kontrak menggunakan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS).
“Nah kalau tetap dibayarkan maka jelas akan menjadi temuan,
karena sekolah sudah tidak membutuhkan penambahan tenaga pendidik,” tuturnya.
Sementara itu, untuk jenjang SMA/SMK, guru bidang studi
maksimal mengajar 32 jam per minggu, sehingga dalam satu mata pelajaran sekolah
harus menempatkan 3 guru.
“Kalau di SMA/SMK sekolah harus menempatkan 3 guru untuk
satu mata pelajaran, maka sudah kita tambahkan 1 guru P3K di SMA dan SMK, maka
kebutuhannya lengkap. Nah ini juga bentuk dari efisiensi anggaran dalam
mempertimbangkan beban kerja guru,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy