SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum Papua terus mendorong program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Mimika, sebagai upaya mewujudkan akses keadilan yang merata.
Kepala Kanwil Hukum Papua, Anthonius Ayorbaba, menyatakan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Program ini dijalankan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan membentuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di setiap daerah.
"Salah satu tujuan utama saya hadir di Timika adalah untuk meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam menyukseskan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ujar Anthonius, Kamis (27/03/2025).
Saat ini, di Provinsi Papua Tengah telah ada satu OBH yang lolos verifikasi dan berbasis di Timika. Dengan keberadaan organisasi ini, diharapkan mulai tahun 2026, masyarakat miskin yang berhadapan dengan persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis.
"Layanan bantuan hukum ini tidak dipungut biaya. OBH yang telah terbentuk tidak akan membebankan biaya kepada penerima manfaat, karena seluruh biaya operasional akan ditanggung oleh Kemenkumham," jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak hukum bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan yang kerap menghadapi keterbatasan dalam mengakses keadilan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi