SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam upaya melindungi hak kekayaan intelektual serta mendorong inovasi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika segera mendaftarkan Logo Kabupaten Mimika dan lagu daerah "Eme Neme Yauware" sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum Papua, Anthonius Ayorbaba, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya, bersama Pemkab Mimika, akan mengurus pendaftaran kedua aset budaya tersebut ke HKI. Selain logo dan lagu daerah, beberapa slogan serta produk UMKM milik masyarakat Mimika juga akan didaftarkan guna mendapatkan perlindungan hukum hak cipta.

"Kami sudah berdiskusi dengan Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait persiapan pendaftaran HKI menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mimika. Kami sangat mengapresiasi antusiasme para pejabat di Papua dalam mengurus HKI demi melindungi warisan daerah," ujar Ayorbaba saat ditemui di Timika, Kamis (27/3/2025).

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mendaftarkan produk khas Mimika yang memiliki indikasi geografis, termasuk kopi Amungme Gold, sebagai bagian dari kekayaan daerah yang harus dilindungi.

"Kami berharap pada tahun ini semua aset yang menjadi identitas khas suatu daerah dapat didaftarkan dalam HKI. Dengan demikian, keaslian dan kepemilikannya diakui secara hukum serta dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat," tambahnya.

Lebih lanjut, HKI tersebut akan didorong ke proses legislasi dan penyempurnaan lebih lanjut. Selama dua tahun terakhir, Kantor Wilayah Hukum Papua telah membantu pendaftaran 18 Peraturan Daerah (Perda) di berbagai wilayah, berkat inisiatif dari pemerintah daerah dan DPRK masing-masing.

"Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut agar semakin banyak aset daerah yang mendapatkan perlindungan hukum dan diakui secara resmi," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi