SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polsek Kuala Kencana gencar melakukan sosialisasi bagi pendulang di tanggul barat dan beberapa titik pendulangan emas tradisional lainnya. 

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Jemmy Reinhard saat ditemui, Senin (24/3/2025) menyatakan, sosialisasi dilakukan agar aktivitas pendulangan tidak merambah ke titik yang dilarang PT Freeport Indonesia, tidak menebang pohon yang ditanam PT Freeport Indonesia dan merusak lingkungan, tidak membangun rumah permanen sebagai tempat tinggal, serta tidak membawa anak dan istri.  

Dalam sosialisasi ini juga diamankan 59 unit mesin alkon kapasitas 3 inchi yang dipakai memperlancar aktivitas pendulangan, sehingga berpotensi memperluas pengrusakan alam.

"Selama saya menjabat sebagai Kapolsek Kuala Kencana, sudah dua kali lakukan sosialisasi ke wilayah pendulang. Sebelumnya kami amankan 57 unit alkon, ditambah kemarin ada lagi dua unit yang kami amankan, berarti ada 59 unit alkon," kata AKP Jemmy. 

AKP Jemmy juga menyatakan, masih ditemukannya anak-anak usia sekolah yang dibawa ke lokasi pendulangan. Padahal, kondisi di area dulang sangat tidak nyaman dan tanpa sekolah. 

Parahnya, saat ini banyak pendulang yang telah membangun rumah permanen di wilayah dulang, padahal hal itu sangat dilarang. Adapun para pendulang mengaku belum lama datang dari daerah asalnya, sehingga tidak mengetahui adanya larangan-larangan yang ada. 

"Masih banyak anak yang dibawa ke sana. Banyak juga yang sudah bangun rumah permanen padahal itu dilarang," katanya. 

Sosialisasi ini sambungnya, akan dilanjutkan dengan tindakan tegas dan diproses hukum. Namun, selama beberapa kali sosialisasi, banyak pendulang sebagai pemilik alkon yang kabur. 

"Ke depan, kami akan razia soal identitas supaya pastikan apakah pendulang ini sebagai warga Timika atau bukan," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi