SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa mengatakan, saat ini tidak ada lagi mobil dinas yang diputihkan.

Namun apabila ada mobil dinas yang sudah tidak digunakan untuk operasional dinas alias digudangkan (grounded), maka dapat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kalau sudah tidak digunakan bisa dilelang tapi kita dapat lakukan lelang melalui KPKNL Jayapura sifatnya koordinasi,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).

Saat pelelangan pun banyak proses yang dilakukan kata Marthen, mulai dari proses kelayakan mobil untuk dilelang hingga akan dibawa ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dihitung nilai penyusutannya.

“Prosesnya panjang juga untuk kita lelang, jadi kalau mobil dinas masih bisa digunakan maka dinas harus gunakan sebagai kendaraan operasional,” jelasnya.

Sama halnya apabila pejabat berpindah dinas lanjutnya, maka mobil dinas tidak boleh dibawa dan harus tetap berada di dinas sebelumnya. Namun apabila mobil ingin dibawa ke dinas lain, maka harus melaporkan ke BPKAD agar dicatat perpindahan asetnya.

“Yah kalau pejabatnya pindah dinas dan ingin membawa aset dari dinas sebelumnya harus melapor ke kami, karena asetnya terdaftar pada dinas sebelumnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa yang berhak menggunakan mobil dinas yakni, Bupati, Wakil Bupati, pejabat eselon II dan III serta unsur pimpinan dewan.

“Sesuai aturan yang berhak menggunakan mobil dinas yakni pimpinan daerah, Bupati dan Wakil Bupati, kemudian pejabat eselon II, eselon III dan pimpinan dewan,” tutup Marthen.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi