SALAM PAPUA (TIMIKA) – Nikson Matuan, tersangka dalam berbagai aksi kekerasan di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa proses pelimpahan berkas perkara tahap II ini merupakan bagian dari tindak lanjut penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Nikson Matuan diketahui terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan, termasuk penembakan yang menewaskan Muktar Layuk serta melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena–Jayapura, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.

Selain itu, Nikson juga terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigpol Anumerta Iqbal, anggota Brimob Ops Damai Cartenz-2025 pada 17 Januari 2025 di lokasi yang sama. Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ia akhirnya ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 pada 2 Februari 2025.

"Nikson dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP. Saat ini, ia dititipkan di Lapas Klas II B Wamena," ujar Brigjen Faizal dalam rilisnya, Rabu (26/3/2025).

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

"Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi