SALAM PAPUA (TIMIKA)- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, dr. Antonius Pasulu, Sp THT MKes mengatakan, pemeriksaan ataupun pelayanan di RSUD bagi Orang Asli Papua (OAP) tidak dipungut biaya atau gratis.
“Bagi pasien Orang Asli Papua dengan kategori tidak mampu yang melakukan pemeriksaan di RSUD Mimika tidak kami bebankan biaya apapun,” ujarnya, Senin (24/03/2025).
Ia menjelaskan, adapun kategori OAP yang bisa tercover adalah pasien OAP yang masuk kategori tidak mampu, kemudian yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Sedangkan pasien OAP yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan, namun penyakitnya tidak tercover oleh BPJS Kesehatan dan harus ber KTP Timika. Jika pasien belum memiliki KTP dapat langsung melakukan perekaman KTP di RSUD bekerjasama dengan Disdukcapil.
Adapun pelayanan perawatan yang diberikan adalah rawat jalan, rawat inap dan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi serta tindakan-tindakan seperti pemasangan infus sampai tindakan operasi.
Rujukan ke rumah sakit luar kota sambungnya, pembiayaannya juga akan ditanggung mulai transportasi, akomodasi dan diberikan uang makan, bahkan pembelian obat-obatan selama perawatan di rumahsakit luar tersebut, pembiayaannya termasuk juga bagi 1 keluarga pendamping pasien.
“Biaya rujukan ini yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan yang ditanggung bagi OAP yang masuk kategori tidak mampu, mulai dari transportasi, akomodasi hingga biaya makan dan termasuk 1 orang keluarga yang mendampingi juga kami tanggung selama pasien menjalani pengobatan di luar kabupaten Mimika," jelas dr. Anton.
Ada kondisi di mana OAP lanjut dr Anton yang sebagai peserta BPJS Kesehatan datang ke RSUD dan tidak melalui alur yang sudah ditetapkan, maka jelas tidak bisa diajukan klaim ke BPJS Kesehatan, namun tetap kita layani karena tidak mungkin disuruh kembali ke FKTP untuk berobat atau mengambil rujukan.
“Jadi tetap dilayani sambil kami edukasi untuk kedepannya jika mau berobat sebaiknya di puskesmas terdekat atau klinik terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, agar tidak terjadi penumpukan yang mengakibatkan antrian panjang di RSUD khususnya di bagian rawat jalan, kecuali kondisi darurat dapat ke IRD yang pelayanannnya 24 jam,” terang dr. Anton.
Ia mengungkapkan bahwa pembiayaan layanan masyarakat OAP tersebut, bersumber dari dana Otsus.
“Untuk pembiayaan layanan bagi pasien OAP yang tidak mampu tersebut anggarannya bersumber dari dana Otsus. Selain pelayanan perawatan dan rujukan, pembiayaaan dana Otsus ini juga diberikan untuk layanan antarjemput pasien OAP yang menjalani perawatan cuci darah dan juga untuk pelayanan donor darah di RSUD Kabupaten Mimika,” ungkap dr Anton.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi