SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika membuka posko pengaduan bagi pekerja, yang mengalami kendala dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025. Pembukaan posko ini dilakukan bersama Disnaker Papua Tengah di Lantai 3 Diana Mall Timika.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Mimika, Humpri Taihuttu mengatakan, Posko pengaduan THR disiapkan untuk memastikan hak pekerja dari berbagai sektor usaha terpenuhi sesuai regulasi.

“Pembukaan posko ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan ,merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh,” ujarnya saat ditemui di Posko pengaduan, Senin (24/3/2025).

Ia menjelasakan, dalam aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri, dengan pelunasan penuh dan tidak diperbolehkan secara dicicil.

“Posko kita buka mulai hari ini hingga menjelasng Hari Lebaran. Posko ini kami buka agar pekerja bisa menyampaikan pengaduan jika haknya tidak dipenuhi. THR harus dibayarkan penuh selambat-lambatnya H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil," jelas Humpri.

Ia mengungkapkan, besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih adalah satu bulan gaji penuh. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.

“Perhitungan bagi pekerja yang bekerja belum terhitung satu tahun yakni masa kerja dibagi 12, dikali gaji satu bulan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Tengah, Agus Sugiyanto menjelaskan, Disnakertrans sebagai fasilitator yang menerima laporan dan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan jika terjadi pelanggaran.

Sedangkan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR menjadi wewenang pengawas dari Disnaker Provinsi Papua Tengah.

“Sanksinya itu ada denda 5 persen, penghentian setengah aktivitas perusahaan hingga penutupan perusahaan. Jadi bagi pekerja yang belum dibayarkan THRnya dapat melakukan pengaduan,” ungkapnya.

Agus mengungkapkan, pada tahun sebelumnya belum didapati perusahaan yang tidak taat terhadap pembayaran THR.

“Kalau tahun lalu kami tidak mendapatkan laporan pemberian THR ini, jadi kami berharap tahun ini pun sama perusahaan tetap taat,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi