SALAM PAPUA (TIMIKA)– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika terus mendalami dugaan adanya korban lain, dalam kasus pencabulan terhadap dua siswa yang dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga di salah satu SMP swasta berbasis asrama di Kampung Karang Senang, SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru dua korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut. Namun, terdapat lima siswa lainnya yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Sementara ini korban yang diperiksa masih dua orang. Lima siswa lainnya telah dimintai keterangan, tetapi belum ada laporan resmi dari mereka,” ujar AKP Rian saat dikonfirmasi Salampapua.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/3/2025).

Diketahui, kasus dugaan tindak asusila ini pertama kali terjadi pada November 2024 dan kembali terulang pada 14 Maret 2025. Akhirnya, pelaku berinisial FR (27) dilaporkan ke Polsek Kuala Kencana pada 22 Maret 2025 oleh orang tua salah satu korban. Setelah laporan diterima, FR segera diamankan dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika di Mile 32.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi