SALAM PAPUA TIMIKA (TIMIKA) - Polres Mimika terus selidiki pelaku penyebar uang palsu yang mengaku sebagai dokter pada salah satu rumah sakit saat berkunjung di Bar Clasic , Kilometer 7, pada 5 Maret 2025 lalu.
"Untuk sementara kami masih mencari data dari pelaku yang mengaku sebagai dokter Bhayangkara itu," ucap Kasatreskrim Polrestabes Mimika, AKP Rian Oktaria, Sabtu (22/3/2025).
AKP Rian mengatakan, dua orang pekerja Bar Clasic telah dimintai keterangan atas kasus penipuan pembayaran menggunakan uang palsu senilai Rp 3 juta itu.
"Intinya kami terus selidiki untuk mengantisipasi pelaku menipu korban lainya di Timika," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Bar Clasic Timika, saat ditemui di Polres Mimika pada 10 Maret 2025 menyatakan, bahwa pelaku bersama dua rekannya booking satu room dan tiga orang ladies companion (LC), serta sejumlah minuman dengan total pembayaran Rp 3.805.000. Namun, yang dibayar tunai senilai Rp 3 juta, sedangkan 805.000 dibayar via transfer, akan tetapi uang cash Rp 3 juta tersebut merupakan uang palsu.
"Uang palsu itu tiga juta. Kami tahu saat pelaku dan dua rekannya sudah pergi. Pelaku yang membayar pakai yang palsu itu mengaku sebagai dokter di RS Bhayangkara," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi