SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum Papua, Anthonius Ayorbaba, mengimbau seluruh notaris yang beroperasi di Kabupaten Mimika untuk lebih teliti dalam mengesahkan lembaga dan organisasi yang mendaftar.
"Saat ini kami dari Kanwil Hukum Papua tengah mengawasi notaris-notaris yang beroperasi di wilayah ini. Saya berharap semua notaris di Papua benar-benar teliti dalam memberikan legalitas kepada lembaga ataupun organisasi," ujar Anthonius Ayorbaba, Jumat (28/3/2025).
Ia menambahkan bahwa beberapa hari lalu pihaknya telah melantik sembilan notaris baru. Dengan pelantikan tersebut, jumlah notaris yang bertugas di Papua kini mencapai 91 orang, termasuk yang berada di Timika.
"Saya juga sudah memberikan pengarahan kepada setiap notaris yang ada, karena tugas notaris membutuhkan ketelitian dan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan," tegasnya.
Saat ini, Direktorat Jenderal Administrasi Umum telah menerapkan sistem digitalisasi sebagai database organisasi dan lembaga yang terdaftar. Dengan adanya sistem ini, proses seleksi menjadi lebih ketat, sehingga dapat mencegah terjadinya dualisme kepemilikan lembaga atau organisasi.
"Biasanya, dualisme muncul karena ada tambahan nama dalam dokumen. Namun, hal ini bisa diselesaikan dengan baik melalui mediasi," jelasnya.
Anthonius menegaskan bahwa legalitas badan hukum pendirian lembaga dan organisasi berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Umum. Oleh karena itu, jika terjadi dualisme dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan, hal tersebut harus segera dilaporkan ke Kanwil Hukum Papua untuk kemudian dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Umum.
"Jika suatu organisasi berskala nasional, maka rekomendasi akan langsung dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Umum. Namun, jika organisasi bersifat lokal, maka hal ini akan dikoordinasikan dengan Kakanwil Hukum Papua untuk mengecek notaris yang mengesahkan dokumen tersebut," tuturnya.
"Kami menangani berbagai aspek hukum terkait lembaga keagamaan, lembaga adat, serta organisasi kemasyarakatan," pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi