SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pria berinisial AO (26), pelaku yang menganiaya istrinya berinisial R (24) akhirnya ditangkap Polisi. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Pattimura Ujung tidak lama setelah korban yang dengan kondisi tangan masih dirantai dan digembok melapor ke Polsek Mimika Baru (Miru), dan dilanjutkan ke Unit PPA Polres Mimika, pada 6 Maret 2025.

"Pelaku sudah ditangkap. Penganiayaan terjadi karena kekasihnya minta putus," ujar Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, Jumat (7/3/2025). 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, korban mengaku bahwa pelaku penganiayaan merupakan suaminya, akan tetapi belum ada ikatan pernikahan. Penganiayaan sering terjadi, setelah pelaku kedapatan selingkuh dengan perempuan lain. 

"Suami saya itu selingkuh, makanya saya minta pisah. Makanya saya dianiaya dan pagi ini tangan saya dirantai," ujar R saat mendatangi Polsek Miru pada 6 Maret 2025. 

R yang saat itu dengan kondisi kedua tangannya dirantai dan digembok, mendatangi Polsek Miru dibantu tukang ojek. 

Penulis: Acik

Editor: Sianturi