SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polsek Mimika Baru (Miru) melengkapi berkas tahap II dan menyerahkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan, yang terjadi 28 Oktober lalu di komplek belakang Degama, Kelurahan Kebun Sirih Timika. 

Tiga tersangka penganiayaan berinisial YO Alias Raja, YYO alias Aski dan SDIK alias Dani ini diserahkan guna proses hukum lanjutan atas kasus penganiayaan yang menyebabkan Alfinus Ualubun meninggal dunia. 

"Berkas tahap II sudah lengkap dan para saksi serta barang bukti sudah diserahkan beberapa waktu lalu ke Kejari oleh Tim Unit Reskrim," ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Pratama Yudha, Rabu (5/3/2025). 

Proses penanganan kasus ini sambungnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/X/2024/SPK /POLSEK MIMIKA BARU/ POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 28 Oktober 2024.

Ketiganya terancam hukuman selama 15 tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi