SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa mengatakan saat ini pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 2025 sementara diproses.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11  Tahun 2025 yang telah disampaikan melalui petunjuk teknis (Juknis) pembayaran terkait dengan perhitungan Tahun 2025.

“Untuk pembayaran THR telah kami proses karena memang kita baru terima Juknisnya,“ ujarnya kepada salampapua.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/3/2025).

Namun kata Marthen, pemberian THR ini juga masih menunggu arahan dari Pj Bupati Mimika, sebab setelah ada Juknis, akan dibuatkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Jadi sambil diproses, kami juga menunggu arahan dari pak Pj, apakah THR dibayarkan menunggu Perkadanya ataukah kita langsung berpatokan pada Juknis tersebut,” tuturnya.

Saat ditanya besaran anggaran yang disiapkan, Marthen menyebutkan, kurang lebih  sebesar Rp 11 Miliar untuk 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Mimika.

Sedangkan untuk komponen pembayaran THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan satu kali Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dari Juknis ini disebutkan juga ada beberapa tunjangan yang tidak dibayarkan seperti insentif kinerja, insentif kerja dan tunjangan pengelolaan arsip sesuai dengan amanat pasal 13 Peraturan Pemerintah Tahun 2025,” katanya.

Ia menambahkan, PNS dan PPPK yang berhak menerima THR ini adalah yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya.

“Ini tunjangan apresiasi atau tunjangan untuk hari raya bagi pegawai yang melaksanakan tugas, yang tidak kerja ya tidak dikasih," tutup Marthen.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy