SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malissa
mengatakan saat ini pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 2025
sementara diproses.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2025 yang telah disampaikan
melalui petunjuk teknis (Juknis) pembayaran terkait dengan perhitungan Tahun
2025.
“Untuk pembayaran THR telah kami proses karena memang kita
baru terima Juknisnya,“ ujarnya kepada salampapua.com saat ditemui di ruang
kerjanya, Jumat (21/3/2025).
Namun kata Marthen, pemberian THR ini juga masih menunggu
arahan dari Pj Bupati Mimika, sebab setelah ada Juknis, akan dibuatkan Peraturan
Kepala Daerah (Perkada).
“Jadi sambil diproses, kami juga menunggu arahan dari pak
Pj, apakah THR dibayarkan menunggu Perkadanya ataukah kita langsung berpatokan
pada Juknis tersebut,” tuturnya.
Saat ditanya besaran anggaran yang disiapkan, Marthen
menyebutkan, kurang lebih sebesar Rp 11 Miliar
untuk 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Mimika.
Sedangkan untuk komponen pembayaran THR ini terdiri dari
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan
umum dan satu kali Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Dari Juknis ini disebutkan juga ada beberapa tunjangan yang
tidak dibayarkan seperti insentif kinerja, insentif kerja dan tunjangan
pengelolaan arsip sesuai dengan amanat pasal 13 Peraturan Pemerintah Tahun
2025,” katanya.
Ia menambahkan, PNS dan PPPK yang berhak menerima THR ini
adalah yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai bentuk apresiasi
atas kinerjanya.
“Ini tunjangan apresiasi atau tunjangan untuk hari raya bagi pegawai yang melaksanakan tugas, yang tidak kerja ya tidak dikasih," tutup Marthen.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy