SALAM PAPUA (TIMIKA)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Rampeani Rachman, menilai tindakan PT Honai Ajikwa Lorentz (HAL) yang menelantarkan puluhan pekerja Orang Asli Papua (OAP) di Jakarta sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya menerima informasi bahwa hingga saat ini masih ada puluhan pekerja yang terlantar di Jakarta dan terpaksa menumpang di asrama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI). Kita tahu bahwa mahasiswa tentu tidak memiliki kapasitas untuk menjamin kebutuhan hidup puluhan pekerja. Apa yang dilakukan oleh manajemen PT HAL ini adalah pelanggaran HAM," ujar Rampeani pada Sabtu (26/4/2025).

Rampeani mengungkapkan, DPRK Mimika sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pekerja PT HAL yang merasa menjadi korban. Dalam pertemuan itu, beberapa pekerja menyebut bahwa proses rekrutmen sekitar 6.000 karyawan oleh PT HAL merupakan kebohongan publik.

"Informasi ini datang dari salah satu pekerja yang memiliki posisi penting di PT HAL. Ia menyatakan bahwa rekrutmen ribuan karyawan itu hanyalah bentuk pembohongan publik," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Rampeani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk segera mengambil langkah tegas. Ia mendorong pemulangan para pekerja yang ditelantarkan, sekaligus menindaklanjuti kemungkinan sanksi hukum terhadap PT HAL.

“Pemkab harus bertindak. Ini bukan sekadar kesalahan perusahaan, tapi persoalan kemanusiaan. Pemerintah harus mengedepankan asas kemanusiaan dan segera memulangkan para pekerja itu,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi ketenagakerjaan lebih selektif dalam menyaring perusahaan dan investor yang masuk ke Mimika. Menurutnya, setiap investor harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi OAP.

“Saya pikir seluruh pemangku kepentingan harus peka terhadap persoalan ini. Kita harus bersatu menyuarakan hal-hal positif agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, khususnya bagi saudara-saudara kita yang adalah OAP,” tandasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi