SALAM PAPUA (TIMIKA)- Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pengisian sejumlah jabatan kosong di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Jabatan-jabatan tersebut kosong karena pejabat sebelumnya telah meninggal dunia atau memasuki masa pensiun.

“Memang benar saya sudah mengisi beberapa jabatan yang kosong. Pengisiannya sesuai prosedur, yakni diberikan kepada ASN dengan pangkat tertinggi di instansi tersebut,” kata Bupati Rettob, Sabtu (10/5/2025).

Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa bila ada ASN yang tidak puas dengan keputusan tersebut dan menunjukkan sikap tidak disiplin, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Kalau ada yang bikin masalah, tidak puas, silakan diproses sesuai aturan ASN. Ini pemerintahan, bukan organisasi rumah tangga,” tegasnya.

Terkait wacana rolling jabatan, Bupati Rettob menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum melakukan pergantian pejabat. Ia masih menunggu persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagaimana diatur bahwa kepala daerah yang baru menjabat kurang dari enam bulan belum dapat mengganti pejabat tanpa izin Mendagri.

“Saya kemarin tidak mengganti pejabat, saya hanya mengisi kekosongan yang ada. Kalau belum ada izin dari Mendagri, ya kita tidak bisa lakukan rolling,” tambahnya.

Diketahui, jabatan yang telah diisi antara lain Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Mimika, dan beberapa jabatan penting lainnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi