SALAM PAPUA (TIMIKA)- Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menegaskan bahwa pengisian sejumlah jabatan kosong di lingkup Pemerintah
Kabupaten Mimika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Jabatan-jabatan
tersebut kosong karena pejabat sebelumnya telah meninggal dunia atau memasuki
masa pensiun.
“Memang benar saya sudah mengisi beberapa jabatan yang
kosong. Pengisiannya sesuai prosedur, yakni diberikan kepada ASN dengan pangkat
tertinggi di instansi tersebut,” kata Bupati Rettob, Sabtu (10/5/2025).
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa bila ada ASN yang
tidak puas dengan keputusan tersebut dan menunjukkan sikap tidak disiplin, maka
yang bersangkutan dapat dikenai sanksi. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi
mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Kalau ada yang bikin masalah, tidak puas, silakan diproses
sesuai aturan ASN. Ini pemerintahan, bukan organisasi rumah tangga,” tegasnya.
Terkait wacana rolling jabatan, Bupati Rettob menegaskan
bahwa hingga kini pihaknya belum melakukan pergantian pejabat. Ia masih
menunggu persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagaimana
diatur bahwa kepala daerah yang baru menjabat kurang dari enam bulan belum
dapat mengganti pejabat tanpa izin Mendagri.
“Saya kemarin tidak mengganti pejabat, saya hanya mengisi
kekosongan yang ada. Kalau belum ada izin dari Mendagri, ya kita tidak bisa
lakukan rolling,” tambahnya.
Diketahui, jabatan yang telah diisi antara lain Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana
(Ortal) Setda Mimika, dan beberapa jabatan penting lainnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi