SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polsek Kuala Kencana menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (20/10/2025).

Kedua tersangka, berinisial MO dan HD, diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah ruko di Jalan Poros SP 5, tepatnya di sekitar Jembatan Kembar, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, pada 26 Juli 2025.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa penyerahan tahap II dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VIII/2025/SPKT/Sek Kuken/Res Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 20 Agustus 2025, serta Surat Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-2113E/R.1.19/Eoh.1/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

“Untuk kasus pencurian di ruko SP 5 itu sudah tahap II. Artinya, kedua tersangka siap untuk disidangkan,” ujar Hempy.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding menggunakan martel dan besi, kemudian mengambil sejumlah barang, antara lain 20 tabung gas Bright Gas warna pink ukuran 12 kg, 1 tabung gas 5,5 kg, 1 unit mesin genset merk Kentaro SPG2500 warna hijau, 3 batang besi, dan 1 flashdisk warna kuning hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Jamaludin mengalami kerugian materiil dan melapor ke Polsek Kuala Kencana.

“Dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Hempy.

Ia menambahkan, Polsek Kuala Kencana berkomitmen untuk terus menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di wilayah hukumnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi