SALAM PAPUA (JAYAPURA) – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz
2026 kembali mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua
dengan mengamankan dua pelaku di Kabupaten Jayapura.
Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) ditangkap di lokasi
berbeda, masing-masing di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman
warga. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan distribusi
amunisi ilegal yang terindikasi terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026,
AKBP Andria, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian
operasi sejak pertengahan Maret 2026.
“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi
ilegal di Papua. Dua pelaku ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak
12 hingga 28 Maret 2026,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Dari hasil penyidikan awal, NH diduga merupakan anggota
kelompok bersenjata di wilayah Yahukimo yang berperan sebagai penyedia dana
dalam pembelian amunisi melalui perantara. Sementara HLT diduga sebagai pemasok
amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan dalam
jaringan tersebut.
“NH berperan sebagai penyedia dana, sedangkan HLT sebagai
penyedia amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi
kaliber 7,62 mm,” jelasnya.
Selain itu, aparat juga menyita berbagai barang bukti lain
berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah
magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Barang bukti tersebut
mengindikasikan adanya pola distribusi yang terorganisir.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan
aparat dalam memutus rantai peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua.
Dalam kurun waktu 12 hingga 28 Maret 2026, sedikitnya 11 orang telah diamankan
dengan peran beragam, mulai dari penyandang dana, perantara, hingga pemasok.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani,
menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah sistematis dalam menjaga
stabilitas keamanan.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih
luas. Kami akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat untuk memutus
rantai peredaran senjata ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026,
Adarma Sinaga, menekankan pentingnya langkah preventif yang berjalan beriringan
dengan penegakan hukum.
“Kami meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan
aparat kewilayahan dan masyarakat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak
dini,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 tentang
kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan dalam tindak
pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengimbau masyarakat untuk
tidak mudah terprovokasi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada
aparat.
“Peredaran senjata ilegal merupakan ancaman serius bagi
keamanan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegas AKBP Andria.
Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan guna
mengungkap jaringan yang lebih luas. Satgas menegaskan akan terus melakukan
penindakan tegas demi menjaga stabilitas keamanan di Papua. (Sumber: Satgas ODC
2026)
Editor: Sianturi

