SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah yang berlaku saat ini dianggap belum efektif karena tidak dijalankan di lapangan.

Perda tersebut yakni Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, bahwa waktu membuang sampah dimulai pukul 18.00 WIT (6 Sore) sampai pukul 06.00 WIT (Pagi).

Bagi warga yang tidak mematuhi aturan tersebut dikenakan sanksi penjara 3 bulan atau sekurang-kurangnya denda Rp 25 juta.

“Pernahkah kita lakukan penindakan atas Perda tersebut? tidak pernah. Makanya saya akan revisi Perda tersebut. Percuma saja Perda itu ada tapi tidak dapat kita jalankan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Bahkan masalah sampah ini menjadi perhatian tersendiri bagi dirinya, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Bahkan banyak yang ia temukan saluran drainase yang sengaja ditutup atau dicor, serta bangunan yang didirikan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Saya ini heran sama masyarakat, buang sampah sembarangan, lalu nanti saat banjir mau salahkan pemerintah. Apalagi kalau pelaku usaha ini tidak bisa kerjasama menjaga kebersihan, saya tidak akan kasih izin usahanya,” jelas John Rettob.

Ia pun akan membuat surat edaran bagi pelaku usaha untuk masalah sampah ini, yang diharapkan pelaku usaha ikut menjaga lingkungan sekitar. Dalam surat edaran tersebut pun dirinya akan menegaskan kepada pelaku usaha untuk ikut pada kerja bakti setiap Jumat Bersih yang akan dilakukan di setiap Distrik.

“Jadi untuk pengelolaan sampah ini akan saya serahkan kepada setiap Distrik, sehingga setiap Distrik dapat menangani sampah di wilayahnya. Karena kalau kita berharap DLH ini kurang efektif,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy