Legislator Donatus Mote: Jakarta Tak Perlu Mendefinisikan OAP Anggota DPR Papua Tengah jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus), Donatus Mote (Salampapua.com/Elias)

Legislator Donatus Mote: Jakarta Tak Perlu Mendefinisikan OAP

SALAM PAPUA (NABIRE) – Anggota DPR Papua Tengah jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus), Donatus Mote, menegaskan bahwa pendefinisian Orang Asli Papua (OAP) tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan pandangan dan kepentingan dari luar Papua.

Menurutnya, OAP harus didefinisikan berdasarkan kehidupan, budaya, adat istiadat, serta karakteristik masing-masing suku di Papua.

“Sebetulnya tidak ada UU, tidak ada Perda juga sebetulnya tidak apa-apa karena sudah jelas ini. Rambutnya sudah beda, kemudian kulitnya sudah beda, sudah jelas,” tegas Donatus saat mengikuti dialog terkait regulasi daerah sebagai amanat UU Otsus Papua melalui pertemuan tatap muka dan Zoom Meeting di Auditorium RRI Karang Mulia, Nabire, Senin (21/9/2026).

Namun, kata dia, melihat situasi dan perkembangan ke depan, diperlukan peraturan daerah (Perda) yang dapat memberikan perlindungan terhadap OAP.

“Karena itu, Perda itu sangat penting,” ujarnya.

Donatus mengatakan, pendefinisian OAP harus mempertimbangkan cara hidup, karakter, dan kebudayaan setiap suku asli Papua. Ia menilai definisi tersebut tidak semestinya ditentukan berdasarkan kepentingan tertentu.

“Karena itu, di dalam pendefinisian orang asli Papua itu pasti ada kaitannya dengan cara hidup, karakter hidup, dan kebudayaan dari setiap suku orang asli Papua,” katanya.

Ia mencontohkan, seseorang yang datang dari luar Papua dan kemudian memiliki jabatan, pekerjaan maupun tanah di Papua tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai OAP.

“Orang pendatang tidak bisa dianggap orang Papua karena dia punya jabatan di Papua. Orang non-Papua tidak bisa dianggap orang asli Papua karena dia punya tanah, karena itu masih membeli, sementara hak ulayatnya milik orang asli Papua,” jelasnya.

Menurut Donatus, lamanya seseorang tinggal di Papua juga tidak otomatis mengubah statusnya sebagai OAP.

“Tidak bisa dilihat dari berapa lama dia hidup di Papua. Mau 30 tahun, 100 tahun, bahkan 1.000 tahun di Papua, dia tetap bukan orang asli Papua,” katanya.

Lebih lanjut, Donatus berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dapat memiliki data yang lebih jelas mengenai jumlah OAP dan penduduk non-Papua.

Ia mengusulkan agar identitas OAP dapat dibedakan dalam administrasi kependudukan, termasuk dalam proses perekaman KTP elektronik.

“Jadi ini juga menjadi catatan penting untuk mendeteksi kira-kira berapa orang asli Papua yang benar-benar melakukan perekaman di Dukcapil dan berapa orang pendatang atau non-Papua yang telah melakukan perekaman KTP,” tegasnya.

Penulis: Elias

Editor: Sianturi