SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika berhasil meringkus dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, berinisial DS (17) dan OY (18), pada Sabtu dini hari (24/10/2026).
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Betul, ada kasus pemerkosaan dan dua pelaku sudah kami amankan," ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).
Kedua pelaku ditangkap di Gang Durian, Jalan Hasanudin, pada Minggu (25/10/2026) sekira pukul 01.40 WIT, usai polisi menerima laporan dan melakukan pengejaran.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan WR Soepratman, Petrosea, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIT. Saat itu, korban sedang tertidur di rumahnya. Tiba-tiba, salah satu pelaku menindih dan menahan tangan korban hingga terbangun. Pelaku lainnya kemudian membuka paksa pakaian korban, dan keduanya secara bergantian memaksa korban melayani nafsu bejat mereka layaknya suami istri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap motif awal pelaku sebelum beraksi. Sebelum kejadian, DS dan OY sedang berkumpul di rumah teman mereka berinisial I. Di sana, mereka bertemu dengan seorang teman lain berinisial A (15). A diduga merencanakan aksi pencurian di rumah korban.
Rencana itu pun dieksekusi. Setibanya di lokasi, A berjaga di sekitar pintu rumah, sedangkan DS dan OY masuk ke dalam. Namun, niat mencuri tersebut berubah menjadi aksi pemerkosaan. Tak hanya melancarkan aksi bejatnya, pelaku OY juga turut membawa kabur sebuah ponsel milik korban.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan peristiwa nahas tersebut kepada kerabatnya. Kerabat korban lantas melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika agar segera ditindaklanjuti.
Merespons laporan tersebut, Tim Reskrim langsung melakukan pengejaran, hingga Minggu dini hari pelaku terpntau berada di Jalan Hasanuddin, tepatnya di depan Gang Durian. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus keduanya.
"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukuman berat menanti kedua pelaku mengingat korban masih di bawah umur," ujar Alredo.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy