SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika secara resmi melaksanakan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan dua tersangka pengedar sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses pelimpahan yang dipimpin oleh penyidik Aipda Darsono,Briptu Rian Setiawan, dan Briptu Mahardika berjalan lancar. Diterima langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maria Petrona Dity Justitia Masella dan Reinaldo Sampe.
"Saat ini, para tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Timika dengan status tahanan kejaksaan sembari menunggu jadwal persidangan," jelas AKP Habibi, Sabtu (24/10/2026).
Penindakan terhadap kedua tersangka merupakan hasil pengembangan operasi Satresnarkoba pada akhir Juni 2026 lalu. Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (26/6/2026) malam di sebuah rumah kos di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berinisial I (Indra) tengah mengonsumsi sabu. Dari lokasi, petugas berhasil menyita empat paket sabu, alat hisap (bong), uang tunai Rp500.000, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Pengembangan kasus berlanjut pada Minggu (28/6/2026) dini hari dengan ditangkapnya tersangka kedua, berinisial N (Naga), di kediamannya di Jalan Kartini. Petugas menemukan satu paket sabu di dalam tas tersangka.
Tidak berhenti di situ, melalui analisis digital forensik terhadap telepon genggam tersangka, penyidik berhasil mengungkap satu paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam potongan sedotan kuning di sekitar Jalan Lanal Timika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi wujud nyata implementasi arahan Bapak Kapolri bahwa negara tidak boleh kalah oleh kejahatan narkotika. Polres Mimika menerapkan penegakan hukum yang komprehensif, mulai dari memburu pengedar hingga bandar utama, mengusut potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan jaringan, hingga memperkuat sinergi dengan TNI, BNN, dan instansi terkait. Seluruh proses penanganan perkara dipastikan berjalan transparan, berbasis pembuktian ilmiah, dan mengedepankan kepastian hukum.
“Pelimpahan perkara ini adalah bukti nyata bahwa Polres Mimika tidak main-main. Sejalan dengan pesan Bapak Kapolres, siapa pun yang berani mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Mimika akan kami kejar, tangkap, dan proses secara tuntas. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Keberhasilan pengungkapan ini adalah wujud nyata dari semangat 'Polisi Bersama Masyarakat'," tegas AKP Habibi.
AKP Habibi mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dan proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Dengan memaknai slogan 'Polisi Bersama Masyarakat', Polri dan seluruh pihak akan terus bergandengan tangan sebagai satu kekuatan utuh demi mewujudkan Kabupaten Mimika yang aman, kondusif, dan bersih dari bahaya narkoba.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy