SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, Hermalina W Imbiri, sangat menyayangkan adanya oknum yang membuang atau menelantarkan bayi di wilayah Kampung Mawokauw Jaya. 

Hermalina menyebutkan, perbuatan pelaku yang menelantarkan bayi tersebut merupakan pelanggaran hukum, sehingga iapun berharap, agar kepolisan bisa melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku yang telah menelantarkan bayi tersebut. 

"Itu perbuatan melanggar hukum dan sangat disayangkan, saya berharap  kepolisian bisa menemukan pelaku yang telah menelantarkan bayi, supaya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hermalina, Selasa (8/10/2024). 

Bayi yang ditelantarkan ini  menurutnya, sebagai bukti hubungan yang terlarang, kemudian terjadi kehamilan yang  tidak direncanakan. Karena itu, diharapkan bagi seluruh perempuan, khususnya generasi muda agar bisa menjalin sebuah hubungan yang sehat, didahului oleh ikatan pernikahan dan merencanakan kehamilan, sehingga kemudian anaknya tidak ditelantarkan. 

"Kalau memang tidak siap hamil, maka jangan menjalin hubungan yang kemudian tidak bertanggungjawab," ujarnya. 

Lebih lanjut disampaikan, bahwa terhitung sejak Januari hingga awal Oktober 2024, DP3AP2KB melakukan pendampingan terhadap 24 anak korban kekerasan, yang terdiri dari korban kekerasan fisik, penelantaran, kekerasan seksual, dan kekerasan sikis. 

"Kami dampingi sampai para korban pulih dari trauma, karena di Dinas kami ada Psikolog dan Mediator yang sudah bersertifikat," katanya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi