SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops)
Amole I membantah telah melakukan penembakan terhadap tiga pendulang emas di
wilayah Mile Point 59.8, Timika, yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar
pukul 07.00 WIT.
Kepala Operasi Satgas Amole I Tahun 2025, Kombes Pol Irwan
Yuli Prasetyo, dalam rilis resmi yang diterima Salampapua.com, Senin
(7/7/2025), menyampaikan bahwa tindakan patroli yang dilakukan merupakan
respons atas pengaduan dari SRM PT Freeport Indonesia terkait maraknya aksi
perusakan fasilitas tambang.
"Sejak 21 Juni hingga awal Juli 2025, telah terjadi 14
kali aksi pemotongan pipa konsentrat aktif dan nonaktif serta pipa solar, mulai
dari Mile Point 44 hingga Mile Point 64," ungkap Kombes Irwan.
Aksi tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum serius yang
dapat mengganggu kegiatan operasional PT Freeport Indonesia, sebagai objek
vital nasional dan berdampak pada kerugian negara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 5 Juli 2025 sekitar
pukul 08.00 WIT, Satgas Amole I bersama manajemen PTFI melaksanakan patroli
pencegahan dari Mile Point 50 hingga Mile Point 64. Setibanya di Mile Point
59.8, tim menemukan sebuah kamp yang diduga menjadi tempat aktivitas para
pelaku.
“Tim mendapati enam orang sedang beraktivitas di sekitar
kamp. Pendekatan persuasif dilakukan, namun mereka mencoba melarikan diri.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menggunakan peluru
karet untuk menghentikan pelarian,” jelasnya.
Dalam upaya tersebut, tiga orang berhasil diamankan,
sementara tiga lainnya melarikan diri. Para terduga pelaku lalu dibawa ke RSUD
Mimika untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini dua orang berinisial RR (27) dan LS (59) tengah
dalam observasi medis, sementara satu lainnya, LA (31), sedang diperiksa di
Polres Mimika,” terang Kombes Irwan.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi
kejadian, antara lain: satu kantong plastik berisi konsentrat olahan, satu
ransel hitam, tiga senter (dua kepala, satu genggam kecil), satu botol minuman
Peples, tiga power bank, satu unit HP dan satu unit HT Motorola, satu charger,
earphone, kabel USB, satu sabuk cokelat, satu kunci pas, sepasang sarung
tangan, kaus kaki, tali utas dan sebilah parang dan satu buah gergaji besi.
Tindakan lanjut yang diambil Satgas yakni mengamankan
pelaku, mengumpulkan barang bukti, membawa korban luka ke RSUD Mimika, serta
berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk pelaporan dan proses hukum lebih
lanjut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi