SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Amole I membantah telah melakukan penembakan terhadap tiga pendulang emas di wilayah Mile Point 59.8, Timika, yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIT.

Kepala Operasi Satgas Amole I Tahun 2025, Kombes Pol Irwan Yuli Prasetyo, dalam rilis resmi yang diterima Salampapua.com, Senin (7/7/2025), menyampaikan bahwa tindakan patroli yang dilakukan merupakan respons atas pengaduan dari SRM PT Freeport Indonesia terkait maraknya aksi perusakan fasilitas tambang.

"Sejak 21 Juni hingga awal Juli 2025, telah terjadi 14 kali aksi pemotongan pipa konsentrat aktif dan nonaktif serta pipa solar, mulai dari Mile Point 44 hingga Mile Point 64," ungkap Kombes Irwan.

Aksi tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum serius yang dapat mengganggu kegiatan operasional PT Freeport Indonesia, sebagai objek vital nasional dan berdampak pada kerugian negara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 5 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIT, Satgas Amole I bersama manajemen PTFI melaksanakan patroli pencegahan dari Mile Point 50 hingga Mile Point 64. Setibanya di Mile Point 59.8, tim menemukan sebuah kamp yang diduga menjadi tempat aktivitas para pelaku.

“Tim mendapati enam orang sedang beraktivitas di sekitar kamp. Pendekatan persuasif dilakukan, namun mereka mencoba melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menggunakan peluru karet untuk menghentikan pelarian,” jelasnya.

Dalam upaya tersebut, tiga orang berhasil diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri. Para terduga pelaku lalu dibawa ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini dua orang berinisial RR (27) dan LS (59) tengah dalam observasi medis, sementara satu lainnya, LA (31), sedang diperiksa di Polres Mimika,” terang Kombes Irwan.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain: satu kantong plastik berisi konsentrat olahan, satu ransel hitam, tiga senter (dua kepala, satu genggam kecil), satu botol minuman Peples, tiga power bank, satu unit HP dan satu unit HT Motorola, satu charger, earphone, kabel USB, satu sabuk cokelat, satu kunci pas, sepasang sarung tangan, kaus kaki, tali utas dan sebilah parang dan satu buah gergaji besi.

Tindakan lanjut yang diambil Satgas yakni mengamankan pelaku, mengumpulkan barang bukti, membawa korban luka ke RSUD Mimika, serta berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk pelaporan dan proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi