SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ratusan perwakilan buruh yang
tergabung dalam 8.300 korban mogok kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), bersama
pekerja privatisasi, kontraktor, dan subkontraktor, menggelar aksi damai di
halaman Kantor DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Kamis (12/2/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan
pengabaian hukum yang menurut mereka telah berlangsung selama sembilan tahun
tanpa penyelesaian.
Dalam pernyataannya, massa aksi menegaskan bahwa status
mogok kerja yang dilakukan pada 2017 telah dinyatakan sah secara hukum
berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia.
“Kami hadir bukan untuk bernegosiasi ulang, tetapi menuntut
negara mengeksekusi keputusan hukumnya sendiri,” tegas perwakilan massa dalam
orasinya.
Para buruh mendasarkan tuntutannya pada sejumlah dokumen
resmi negara, antara lain:
Surat keterangan mogok sah dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi
Papua yang mengakui aksi tersebut sebagai hak konstitusional pekerja. Nota
pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua yang mewajibkan pengusaha
tetap memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran upah dan hak kesehatan selama
belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang dinilai memberikan
legitimasi yudisial atas status mogok sah. Rekomendasi Komnas HAM yang mendesak
perusahaan mempekerjakan kembali pekerja terdampak serta memulihkan hak
normatif, termasuk upah dan layanan kesehatan.
Menurut mereka, rangkaian dokumen tersebut bukan sekadar
administrasi, melainkan keputusan negara yang harus dijalankan.
Dalam aksi itu, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di
antaranya mendesak pemerintah menghentikan dugaan pembangkangan hukum oleh
perusahaan, serta meminta DPRK Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil
peran aktif.
Mereka meminta agar: Kementerian Ketenagakerjaan RI hadir
langsung di Mimika untuk membuka ruang mediasi resmi dan terbuka; Keputusan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2017 dijalankan secara konkret; Pemerintah
Kabupaten Mimika, selaku pemegang saham, menjadikan penyelesaian sengketa mogok
kerja sebagai agenda prioritas dalam RUPS mendatang; DPRK Mimika segera
membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran
hukum dan memperjuangkan pemulihan hak pekerja.
Koordinator aksi, James Billy Robert Laly, menyatakan bahwa
dari seluruh tuntutan yang disampaikan, pembentukan Pansus menjadi poin paling
mendesak.“Secara garis besar, pembentukan Pansus itu yang harus segera
dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sejak awal mogok kerja tercatat sebanyak
8.300 pekerja terdampak, yang terdiri dari pekerja privatisasi, kontraktor, dan
subkontraktor. Hingga kini, menurutnya, jumlah tersebut belum mengalami
perubahan signifikan dalam hal penyelesaian status dan hak.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur,
menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi tersebut dan akan
menindaklanjutinya. Menurut Herman, pembentukan Pansus bisa menjadi salah satu
agenda yang diusulkan untuk disetujui pada 2026.
“Kami di DPRK akan terus mendorong ini, dengan harapan tahun
ini bisa ada penyelesaian, baik oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah
pusat,” ujarnya.
Aksi tuntutan ini kembali mengingatkan bahwa sengketa mogok
kerja yang terjadi sejak 2017 masih menyisakan persoalan yang belum tuntas.
Bagi para buruh, sembilan tahun tanpa kepastian bukan sekadar angka waktu,
melainkan perjalanan panjang memperjuangkan hak dan keadilan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

