SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ratusan perwakilan buruh yang tergabung dalam 8.300 korban mogok kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), bersama pekerja privatisasi, kontraktor, dan subkontraktor, menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Kamis (12/2/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan pengabaian hukum yang menurut mereka telah berlangsung selama sembilan tahun tanpa penyelesaian.

Dalam pernyataannya, massa aksi menegaskan bahwa status mogok kerja yang dilakukan pada 2017 telah dinyatakan sah secara hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Kami hadir bukan untuk bernegosiasi ulang, tetapi menuntut negara mengeksekusi keputusan hukumnya sendiri,” tegas perwakilan massa dalam orasinya.

Para buruh mendasarkan tuntutannya pada sejumlah dokumen resmi negara, antara lain:

Surat keterangan mogok sah dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua yang mengakui aksi tersebut sebagai hak konstitusional pekerja. Nota pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua yang mewajibkan pengusaha tetap memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran upah dan hak kesehatan selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang dinilai memberikan legitimasi yudisial atas status mogok sah. Rekomendasi Komnas HAM yang mendesak perusahaan mempekerjakan kembali pekerja terdampak serta memulihkan hak normatif, termasuk upah dan layanan kesehatan.

Menurut mereka, rangkaian dokumen tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan keputusan negara yang harus dijalankan.

Dalam aksi itu, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pemerintah menghentikan dugaan pembangkangan hukum oleh perusahaan, serta meminta DPRK Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika mengambil peran aktif.

Mereka meminta agar: Kementerian Ketenagakerjaan RI hadir langsung di Mimika untuk membuka ruang mediasi resmi dan terbuka; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2017 dijalankan secara konkret; Pemerintah Kabupaten Mimika, selaku pemegang saham, menjadikan penyelesaian sengketa mogok kerja sebagai agenda prioritas dalam RUPS mendatang; DPRK Mimika segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum dan memperjuangkan pemulihan hak pekerja.

Koordinator aksi, James Billy Robert Laly, menyatakan bahwa dari seluruh tuntutan yang disampaikan, pembentukan Pansus menjadi poin paling mendesak.“Secara garis besar, pembentukan Pansus itu yang harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sejak awal mogok kerja tercatat sebanyak 8.300 pekerja terdampak, yang terdiri dari pekerja privatisasi, kontraktor, dan subkontraktor. Hingga kini, menurutnya, jumlah tersebut belum mengalami perubahan signifikan dalam hal penyelesaian status dan hak.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi tersebut dan akan menindaklanjutinya. Menurut Herman, pembentukan Pansus bisa menjadi salah satu agenda yang diusulkan untuk disetujui pada 2026.

“Kami di DPRK akan terus mendorong ini, dengan harapan tahun ini bisa ada penyelesaian, baik oleh pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat,” ujarnya.

Aksi tuntutan ini kembali mengingatkan bahwa sengketa mogok kerja yang terjadi sejak 2017 masih menyisakan persoalan yang belum tuntas. Bagi para buruh, sembilan tahun tanpa kepastian bukan sekadar angka waktu, melainkan perjalanan panjang memperjuangkan hak dan keadilan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi