SALAM PAPUA (TIMIKA) - PT. Bamanat Amiete Papua (BAP) hadirkan  Satreskrim Polres Mimika guna  memberi Pembekalan/Orientasi hukum bagi 10 calon pekerja tambang yang akan bekerja di   PT. Freeport Indonesia (PTFI), tepatnya di Mill 74. 

Pembekalan dilaksanakan di ruang meeting PT, BAP yang beralamat di Jalan Elang nomor 27, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Jumat (6/1/2023). Dihadiri Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitya B.Trenggoro dan Kanit IV Indagsi Reserse, Ipda Antoni L.Toruan selaku pembawa materi.

Ipda Antoni L.Toruan menjelaskan bahwa banyak hal terkait hukum yang harus dipahami dan ditaati  oleh semua calon pekerja termasuk 10 orang yang akan disalurkan oleh PT. BAP ke PTFI.

Semua calon pekerja tambang harus memahami soal dampak prilaku buruk selama  bekerja yang tentunya akan berkaitan dengan hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus. Dalam hal ini, semua pekerja harus berprilaku baik dan menghindari semua perbuatan yang bisa terjerat hukum, seperti  pencurian, penganiayaan, jual dan pakai narkoba serta tindak pidana ITE.

“Materinnya adalah Pemahaman terhadap hukum Pidana Umum dan Khusus. Terkait dengan perbuatan yang dikategorikan atau merupakan kejahatan dan pelanggaran yang pelaku atau orang dapat dihukum. Contohnya Pencurian, Penganiayaan, Narkoba dan Tindak Pidana ITE,” ungkap Ipda Antoni kepada Salampapua.com.

Disampaikan bahwa Kepolisian, dalam hal ini Reserse siap memberikan materi pemahaman hukum kepada Karyawan apabila ada permintaan dari Owner perusahaan.

“Kita memenuhi undangan dari PT. Bamanat. Ini merupakan suatu upaya yang luar biasa dilakukan PT Bamanat. Berarti Owner PT Bamanat mau supaya semua calon pekerja tambang yang mereka salurkan bebas dari jeratan hukum ketika nanti sudah bekerja di PTFI,” ujarnya.

Selain di PT. BAP, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi hukum positif kepada beberapa Kepala Kampung berdasarkan undangan Kepala Suku Dani di Timika.

Jembris Semunya sebagai salah satu peserta pembekalan hukum dan sebagai calon pekerja tambang PTFI yang disalurkan PT.BAP mengaku, sangat senang mendapatkan materi khusus hukum dari kepolisian.

Calon pekerja tambang PTFI yang merupakan orang asli Papua (OAP) ini menilai, sosialisi terkait pemahaman hukum yang dia terima sangat bermanfaat. Dengan demikian, dirinya bisa menghindari perilaku buruk dan taat akan tata tertib dunia kerja.

“Saya bersyukur bisa mendapatkan pembekalan hukum. Itu berarti kita tahu hal-hal apa yang tidak boleh kita lakukan agar tidak terjerat hukum,” katanya.

Sedangkan Onesimus Inarkombu mengaku, area kerja yang akan ditempatkan adalah di Mill 74, yang mana itu merupakan area produksi konsentrat. Tentunya sangat rawan dan banyak godaan, sehingga dengan adanya orientasi hukum dari  kepolisian bisa mengetahui konsekuensi yang akan diterima ketika dirinya berperilaku buruk.

“Kita sudah tahu selama ini banyak pekerja di PTFI yang tersandung kasus pencurian dan narkoba. Konsekuensinya adalah dipecat dan dipenjara.  Jadi orientasi hukum yang saya dapatkan saat ini sangat memberikan manfaat supaya kita bisa menjaga perilaku,” ungkapnya.

Anak asli Papua ini sampaikan sangat bersyukur dengan adanya PT Bamanat. Menurut dia, PT Bamanat  merupakan salah satu kontraktor yang sangat memprioritaskan anak asli Papua untuk bekerja di PTFI.

“Puji Tuhan sejak lama PT Bamanat selalu prioritaskan kami orang Papua. Bukan hanya 7 suku, tapi seluruh Papua. Adanya  Bamanat kita bisa dapat berkat di PTFI,” tuturnya. (Adv)

Penulis/Editor: Acik