SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Mimika mengatakan, 24 November 2024 merupakan masa tenang,
maka diingatkan kepada semua Pasangan Calon (Paslon) untuk tidak melakukan kampanye
dalam bentuk apapun.
Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo menegaskan, tiga hari
lagi telah masuk tahapan masa tenang, maka semua APK setiap Paslon harus segera
dibersihkan secara mandiri. Baik yang ada di pinggiran jalan utama ataupun yang
ada di lorong-lorong, sebab pada masa tenang sudah tidak diperbolehkan
berkampanye.
“Mulai H-3 itu pukul 00:00 WIT sudah masuk masa tenang,
sehingga tidak boleh ada aktivitas kampanye, blusukan atau apapun yang sengaja
mempromosikan salah satu Paslon,” ujarnya saat ditemui, Kamis (21/11/2024).
Ia menjelaskan, apabila ditemui adanya Paslon yang dengan
sengaja melakukan kampanye secara tertutup, terbuka, melalui APK ataupun Media
Sosial (Medsos), maka Bawaslu akan melakukan proses penindakan sesuai aturan
yang berlaku.
“Kalau sampai ketahuan maka akan kita tidak sesuai aturan. Namun
saya tekankan kami Bawaslu akan menindak saat ada laporan. Jadi saya berharap
apabila masyarakat menemukan hal tersebut maka segera laporkan,” ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi