SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengatakan, 24 November 2024 merupakan masa tenang, maka diingatkan kepada semua Pasangan Calon (Paslon) untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo menegaskan, tiga hari lagi telah masuk tahapan masa tenang, maka semua APK setiap Paslon harus segera dibersihkan secara mandiri. Baik yang ada di pinggiran jalan utama ataupun yang ada di lorong-lorong, sebab pada masa tenang sudah tidak diperbolehkan berkampanye.

“Mulai H-3 itu pukul 00:00 WIT sudah masuk masa tenang, sehingga tidak boleh ada aktivitas kampanye, blusukan atau apapun yang sengaja mempromosikan salah satu Paslon,” ujarnya saat ditemui, Kamis (21/11/2024).

Ia menjelaskan, apabila ditemui adanya Paslon yang dengan sengaja melakukan kampanye secara tertutup, terbuka, melalui APK ataupun Media Sosial (Medsos), maka Bawaslu akan melakukan proses penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sampai ketahuan maka akan kita tidak sesuai aturan. Namun saya tekankan kami Bawaslu akan menindak saat ada laporan. Jadi saya berharap apabila masyarakat menemukan hal tersebut maka segera laporkan,” ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi