SALAM
PAPUA (TIMIKA) - Mengejutkan, berdasarkan hasil
interogasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, terkuak bahwa
4 dari 6 pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang tuna rungu dan wicara
yang terjadi di dekat gedung eks kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah pada 5
Mei 2024 lalu ternyata masih berstatus sebagai siswa SMA.
"Empat orang pelaku itu masih di bawah
umur dan masih sekolah," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar
Zadiq, Sabtu (22/6/2024).
Meski masih tercatat sebagai anak di bawah
umur, namun menurut Iptu Fajar, proses hukum atas empat pelaku tersebut tetap
dilanjutkan.
Adapun berkas perkara (tahap 1) dari empat
tersangka yang berstatus sebagai siswa SMA tersebut telah dilengkapi. Sedangkan
untuk dua tersangka lainnya sementara dalam proses kelengkapan berkas.
"Kalau dua pelaku lainnya sudah dewasa
dan sementara dilengkapi berkasnya," katanya.
Untuk diketahui, gadis tuna rungu dan wicara yang
berusia 19 tahun tersebut pada malam hari tanggal 5 Mei 2024 lalu, berjumpa dengan
enam pelaku di pasar malam, Jalan Hasanudin Timika. Enam pelaku tersebut kemudian
kompak merayu gadis malang itu dan diajak ke jalan Perintis, Kelurahan Timika
Indah.
Saat tiba di TKP, tepatnya di dekat bangunan
mangkrak eks kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, gadis malang ini disuguhkan
dengan film porno dan dirudapaksa secara bergantian.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy

