SALAM PAPUA (TIMIKA) - Mengejutkan, berdasarkan hasil interogasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, terkuak bahwa 4 dari 6 pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang tuna rungu dan wicara yang terjadi di dekat gedung eks kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah pada 5 Mei 2024 lalu ternyata masih berstatus sebagai siswa SMA.

"Empat orang pelaku itu masih di bawah umur dan masih sekolah," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Sabtu (22/6/2024).

Meski masih tercatat sebagai anak di bawah umur, namun menurut Iptu Fajar, proses hukum atas empat pelaku tersebut tetap dilanjutkan.

Adapun berkas perkara (tahap 1) dari empat tersangka yang berstatus sebagai siswa SMA tersebut telah dilengkapi. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya sementara dalam proses kelengkapan berkas.

"Kalau dua pelaku lainnya sudah dewasa dan sementara dilengkapi berkasnya," katanya.

Untuk diketahui, gadis tuna rungu dan wicara yang berusia 19 tahun tersebut pada malam hari tanggal 5 Mei 2024 lalu, berjumpa dengan enam pelaku di pasar malam, Jalan Hasanudin Timika. Enam pelaku tersebut kemudian kompak merayu gadis malang itu dan diajak ke jalan Perintis, Kelurahan Timika Indah.

Saat tiba di TKP, tepatnya di dekat bangunan mangkrak eks kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, gadis malang ini disuguhkan dengan film porno dan dirudapaksa secara bergantian.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy