SALAM PAPUA
(TIMIKA) - Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) akan segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai jalan konstitusional guna mengatasi
kemelut yang tengah melanda PWI.
Ketua Dewan Kehormatan
(DK) PWI, Sasongko Tedjo mengemukakan hal tersebut dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan
Kehormatan Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI via aplikasi zoom pada 12
Agustus 2024.
Dalam rilis yang diterima salampapua.com, Selasa (13/8/2024), Sasongko Tedjo mengungkapkan bahwa rapat koordinasi juga dihadiri
Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari
Sibatangkayu Harahap, Helmi Burman, duet Ketua-Sekretaris Dewan Penasihat Ilham
Bintang-Wina Armada Sukardi serta para ketua dan sekretaris DKP.
Sasongko menjelaskan, PWI
memiliki empat pilar peraturan dan kode etik jurnalistik sebagai konstitusi
organisasi profesi tertua di Tanah Air ini. Keempat pilar acuan dan panduan
berorganisasi itu ialah Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT),
Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
KLB itu sebagai
konsekuensi dari kevakuman posisi ketua umum PWI, yang telah diberhentikan
keanggotaannya akibat sanksi Dewan Kehormatan PWI. Hal itu sesuai dengan ketentuan
PRT Pasal 10 Ayat (7) yang pada intinya menyatakan apabila ketua umum
berhalangan tetap ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna menyiapkan KLB untuk
memilih ketua umum dan ketua DK selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.
Terhitung per tanggal 16 Juli 2024
seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor
50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berstatus sebagai
anggota PWI.
Menindaklanjuti SK DK
tentang pemberhentian penuh HCB itu, PWI DKI Jakarta mengukukuhkannya dalam
Berita Acara Nomor 01/BA. RPH/PWI-J/VII2O24 tentang Pemberhentian Penuh dari
Keanggotaan PWI. Konsekuensinya, HCB bukan lagi ketua umum PWI karena syarat
pengurus PWI adalah harus sebagai anggota PWI.
DK menjatuhkan sanksi
pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI, setelah sebelumnya memberikan
sanksi peringatan keras lantaran melanggar konstitusi organisasi berkaitan
dengan pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji
Kompetensi Wartawan oleh PWI.
DK menjatuhkan sanksi
lebih berat itu lantaran HCB tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan sanksi
dan rekomendasi DK, bahkan melakukan perlawanan dan pelanggaran berat kontitusi
organisasi, yakni memanipulasi rapat pleno yang diperluas untuk merombak
susunan pengurus yang mencakup juga pengurus DK.
"Dengan demikian
urgensi dan posisi KLB ini sudah jelas diatur dalam PD PRT," kata Sasongko
Tedjo.
Pada kesempatan yang
sama, Ilham Bintang mengingatkan Kongres XXV PWI 25-26 September 2023 di
Bandung, Jawa Barat, tidak hanya ajang melahirkan ketua umum dan ketua DK
terpilih.
“Lebih dari itu, yang
tidak yang tidak kalah pentingnya ialah PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi
Organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota PWI, termasuk pengurus. Dan
Konstitusi kita itu menegaskan bahwa DK sebagai satu-satunya lembaga yang
berwenang menilai ada tidaknya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi,” ujar Ilham.
Sementara itu,
Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat Wina Armada mengingatkan, secara filosofis
maupun mengacu pada peraturan organisasi, Dewan Kehormatan adalah lembaga yang
diberikan tugas oleh organisasi untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi.
Ketaatan terhadap PD PRT, KEJ, dan KPW adalah fondasi organisasi yang harus
dijaga. Untuk itulah Dewan Kehormatan diberikan kewenangan penuh dan satu-satunya yang bisa
memutuskan apakah terjadi pelanggaran atau tidak serta memberikan sanksi yang
bersifat final.
"Maka tidak ada
yang bisa mengintervensi apalagi dari pihak di luar organisasi", tegas
Wina Armada yang juga dikenal sebagai pakar hukum pers itu.
Wina kemudian merujuk
pada sejumlah pasal dalam PD, PRT, dan KPW, yang mengatur tugas dan kewenangan
DK. Secara khusus, dia mengutip Pasal 10 KPW PWI yang menyatakan, “Tiada suatu
badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau
tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan
Kehormatan PWI.”
Para ketua dan
sekretaris DKP sependapat dengan terselenggaranya KLB, akan meretas jalan bagi
legalitas baru ketua umum dan pengurus yang terpilih nantinya. Lebih dari itu,
DKP mengharapkan agar kemelut yang terjadi di tubuh organisasi dalam beberapa
bulan terakhir ini bisa diselesaikan secara baik. Diharapkan KLB, disikapi
sebagai upaya penyelesaian masalah internal serta mencegah perpecahan di tubuh
organisasi.
Seperti diketahui Plt
Ketua Umum PWI
Zulmansyah Sekedang telah membentuk kepanitiaan dan berencana menggelar KLB PWI pada tanggal 18-19
Agustus 2024 di
Jakarta.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy