Sering Jual Narkoba Di Area Dulang, Seorang Pendulang Emas Dibekuk Polisi Di Leo Mamiri Mimika Seorang pendulang emas berinisial SL (59) yang dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Mimika, di jalan Leo Mamiri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, pada Kamis (7/8/2026) (salampapua.com/Foto: Dokumen Satresnarkoba Polres Mimika)

Sering Jual Narkoba Di Area Dulang, Seorang Pendulang Emas Dibekuk Polisi Di Leo Mamiri Mimika

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SL (59) yang berprofesi sebagai pendulang emas tradisional.

Tersangka dibekuk usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu di wilayah hukum Polres Mimika.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIT di sebuah kamar kos milik tersangka yang beralamat di Jalan Leo Mamiri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Aksi ini dilatarbelakangi oleh laporan polisi dengan nomor LP/A/21/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Limbong mengungkapkan bahwa saat diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang-barang tersebut disimpan dalam sebuah tas samping kecil berwarna hitam.

"SL tidak berkutik saat diamankan dan mengakui bahwa benar paketan sabu tersebut miliknya," ujar Iptu Limbong kepada salampapua.com, Sabtu (8/8/2026).

Dalam pengakuannya, tersangka menyebutkan bahwa ia kerap mendistribusikan sabu-sabu di area pendulangan emas kepada sesama pendulang.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket plastik klip bening kecil berisi sabu, 2 kantong plastik warna ungu, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 lembar tisu putih pembungkus paketan sabu, 1 lembar plastik bening sedang pembungkus paketan sabu, 1 buah tas samping kecil warna hitam, 1 unit Handphone merek Vivo 1901 warna merah maron, 1 bundel plastik klip bening kecil, dan uang tunai sebesar Rp 250.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Narkotika.

Iptu Limbong menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus melakukan penyelidikan intensif guna memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Namun, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba.

"Kami harap bantuan dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami. Mari kita sama-sama berjuang memutus rantai peredaran narkoba di Mimika," pesannya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy