SALAM
PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung
merespon terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, pada
Selasa (20/8/2024), terkait permohonan uji materi (judicial review) oleh Partai Buruh dan Partai Gelora atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (UU Pilkada).
Adapun putusan tersebut yang memuat tentang penafsiran
konstitusional MK terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang secara
tekstual diatur juga dalam Pasal 11 ayat (1) PKPU 8/2024 sebagaimana yang
dituangkan dalam amar putusannya terkait dengan persyaratan Partai Politik atau
gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
di daerah yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai:
Partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon Gubernur dan calon Wakil
Gubernur:
Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa,
partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh
suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai
dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah
persen) di provinsi tersebut;
Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai
dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai
politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh
setengah persen) di provinsi tersebut; dan
Keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa,
partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh
suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.
Sementara Untuk mengusulkan calon Bupati dan
calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota:
Pertama, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk
yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima
puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota
tersebut;
Kedua, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk
yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit
8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
Ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk
yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu)
sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai
politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh
setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan
Keempat, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk
yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa,
partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh
suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota
tersebut.
Selain itu, MK juga membatalkan Pasal 40 ayat
(3) UU Pilkada yang mengatur “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai
Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai
Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” yang secara
tekstual diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU 8/2024.
Berdasarkan rilis dari KPU RI yang sampai ke
redaksi salampapua.com, Selasa (20/8/2024), disebutkan bahwa mengingat
kedudukan putusan MK adalah self executing (segera berlaku tanpa merubah UU),
maka KPU mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, mengkaji salinan putusan MK tersebut
secara komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah
yang konstitusional pasca putusan MK dimaksud;
Kedua, melakukan konsultasi dengan DPR dan
Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Putusan MK tersebut;
Ketiga, menyosialisasikan kepada partai
politik terkait dengan putusan tersebut; dan
Keempat, melakukan langkah-langkah lainnya
yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan
pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU
8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024 pada Peraturan KPU nomor
2 tahun 2024.
Penulis/Editor: Jimmy