SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak Rp 902 juta di Rimba Papua Hotel Mimika pada Kamis (03/10/2024) lalu sesuai dengan rilis yang diterima Salampapua.com, Jumat (18/10/2024).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Paulus Yanengga, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika serta Sri Rahmi selaku Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah.

Santunan kematian dan kecelakaan kerja ini diserahkan kepada perwakilan dari perusahaan PT. Freeport Indonesia, PT. Strukturindo Tifatama, dan PT. RUC Cementation Indonesia, yang telah memberikan dukungan penuh dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya.

Pada kesempatan tersebut, ahli waris dari tenaga kerja PT. Freeport Indonesia mendapatkan santunan JKM maksimal sebesar Rp 340.854.880, kemudian ahli waris dari tenaga kerja PT. Strukturindo Tifatama mendapatkan santunan JKM sebesar Rp 45.198.970, dan juga ahli waris dari tenaga kerja PT. RUC Cementation Indonesia, mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp 516.552.822.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada pihak keluarga almarhum. Rudyanto menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini adalah bagian dari tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan salah satu wujud nyata kepedulian BPJS Ketenagakerjaan, terhadap para ahli waris yang telah kehilangan anggota keluarga mereka.

“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan dukungan pendidikan bagi anak-anak yang berhak menerima beasiswa,” ujar Rudy.

Lebih lanjut, Rudyanto menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak perusahaan atas dukungan dan kepeduliannya, terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerjanya. Ia juga mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Mimika. (BPJS Ketenagakerjaan Mimika)

Editor: Sianturi