SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polres Mimika melalui Satuan
Lalulintas gelar Operasi Zebra Cartenz yang akan dilaksanakan 14 -27
Oktober 2024.
Kasatlantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama menyatakan,
bahwa beberapa sasaran prioritas pelanggaran lalulintas, yaitu penggunaan ponsel
saat berkendaraan, pengendara di bawah umur (anak sekolah), pengendara roda dua
yang tidak mengenakan helm dan juga pengendara roda dua yang membawa penumpang
atau berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, pengemudi roda empat yang tidak menekankan sabuk
pengaman (safety belt). Pengemudi roda empat yang dalam pengaruh minuman
beralkohol, pengendara roda dua dan empat yang lawan arus. Dan juga pengendara
roda dua yang mengendarai dengan kecepatan tinggi atau ugal-ugalan. Adapun
satu prioritas tambahan ialah pelanggaran penggunaan knalpot racing.
Khusus untuk pengendara di bawah umur lanjut Kasat,
Satlantas akan menyurat ke seluruh sekolah SMP dan SMA sebagai imbauan larangan,
mengendarai kendaraan roda empat dan roda dua bagi siswa-siswi yang belum
memiliki SIM.
"Diharapkan setiap sekolah bisa menjadikan surat kami
itu sebagai dasar bagi setiap guru untuk melarang siswa-siswi untuk tidak
membawa kendaraan ke sekolah, khusus bagi yang masih di bawah umur. Kalau untuk
siswa yang sudah kelas 3 diperbolehkan, tapi kalau sudah ada KTP dan SIM,"
ujarnya.
AKP Boby menyampaikan, pengendara ugal-ugalan atau balap
liar dan knalpot racing cendrung dilakukan oleh anak-anak di bawah. Dengan
demikian Satlantas telah petakan lokasi, yang biasa dijadikan sebagai sirkuit
untuk balap liar, dan salah satunya adalah di Jalan Hasanuddin.
"Diimbau kepada seluruh bengkel agar tidak melayani
penjualan dan penggantian knalpot racing, karena kami juga akan lanjutkan
dengan razia ke bengkel-bengkel," tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi