SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sejak Januari hingga Oktober 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mimika menangani 233 perkara. Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi menyampaikan, bahwa dari 233 perkara itu, diantaranya berupa perkara perceraian sebanyak 161 atau dan 69%, yang merupakan cerai gugat rujukan istri sebanyak 113, sedangkan cerai talak yang diajukan suami sebanyak 48.

Perkara perceraian tertinggi terjadi pada Oktober, yaitu sebanyak 15 perkara, yaitu 8 perceraian yang diakibatkan terjadinya perselisihan disertai pertengkaran secara terus-menerus antar suami dan istri. Adapun 3 perkara diantaranya, dikarenakan salah satu pasangan pergi tanpa izin, 2 perkara karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 1 faktor ekonomi, dan 1 perkara karena pasangannya kecanduan judi.

"Dari 161 perkara perceraian itu, telah ada 109 akta cerai yang dicetak. Dari 109 perceraian yang telah terbitkan aktanya itu, terdapat 64 dikarenakan perselisihan dan pertengkaran, 19 karena salah satu pasangan meninggalkan pihak yang lain, 11 faktor ekonomi, 8 KDRT,5 karena judi, 1 karena mabuk-mabukan, 1 karena pasangannya dipenjara. Itu akibat dari judi online dan togel," ungkap Ahmad, Senin (4/11/2024).

Jumlah perceraian yang terjadi karena judi mengalami peningkatan, dibanding tahun 2023 yang hanya 3 kasus.

Selain perkara perceraian menurut Ahmad, PA juga tangani  1 perkara pembatalan perkawinan, 2 terkait harta bersama, dan 24 permohonan penetapan perwalian. Untuk  berupa penetapan perwalian berupa 1 penetapan asal usul anak, 29  pengesahan perkawinan, 7 dispensasi kawin, 3 gugatan waris, 3 pengangkatan anak serta 2 penetapan ahli waris.

“Itu perkara yang terdaftar sejak Januari hingga Oktober 2024, paling banyak perkara perceraian," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi