SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK) Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL)
Wilayah Maluku Papua, mengadakan workshop penyusunan masterplan Integrated Area
Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial di Kabupaten Mimika.
Workshop ini dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi
dan Keuangan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi dan diikuti oleh OPD
terkait, yang dilaksanakan di Hotel Swisbelinn Timika, Kamis (7/11/2024).
Pj Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan oleh
Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, pelaksanaan IAD berbasis perhutanan sosial
merupakan bukti nyata komitmen pemerintah, untuk mencapai keseimbangan antara
ekonomi, social dan lingkungan.
Untuk diketahui, sampai saat ini, di Provinsi Papua Tengah
telah diterbitkan 22 unit persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan
luasan sekitar 45.465,3 hektar, dan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terlibat
sebanyak 4.933 KK.
Khusus untuk Kabupaten Mimika, terdapat SK persetujuan
perhutanan sosial sebanyak 8 unit dengan luas sekitar 7.088 hektar dan jumlah
kk yang terlibat 1. 261 KK. Selanjutnya, IAD atau pengembangan wilayah terpadu,
merupakan konsep yang diimplementasikan pemerintah dalam rangka percepatan
pengembangan perhutanan sosial.
“Percepatan pengembangan perhutanan sosial melalui
pendekatan IAD, membangun kolaborasi pentahelix dalam integrasi kerja
antara pemerintah, LSM, perguruan tinggi, swasta dan masyarakat. IAD mengatur
secara lebih detail terkait pengaturan hutan adat, hutan hak, fasilitasi
masyarakat, pengembangan bisnis perhutanan sosial, permintaan dukungan
Kementerian, Lembaga Negara Pusat dan daerah, BUMN, swasta, akademisi, dan
masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kegiatan IAD perhutanan sosial
meliputi perluasan distribusi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
pengembangan usaha untuk pemanfaatan hutan, pengembangan kewirausahaan
agroindustri, ekowisata dan jasa lingkungan lainnya, pengembangan usaha hasil
hutan kayu dan bukan kayu, dan/atau pengembangan usaha diutamakan tanaman pokok
kehutanan atau multi purposes trees species/mpts paling sedikit 60%, termasuk
pada penyediaan sarana dan prasarana, pendampingan dan/atau pelatihan.
"Melalui IAD PS, kita tidak hanya sekadar mengelola
hutan, tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi
mendatang. Dengan memberdayakan masyarakat sekitar hutan, kita membuka peluang
bagi mereka untuk meningkatkan taraf hidup tanpa merusak lingkungan," jelas
Yoga.
Sementara itu, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua Kementerian LHK, Ojom Somantri, SHut T
MSc mengatakan, program perhutanan sosial adalah program nasional. Di mana,
pengelolaan hutan lestari dengan pelaku utamanya adalah masyarakat dengan lima
skema yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan
kemitraan kehutanan dan hutan adat.
"IAD ini merupakan sinergi dan kolaborasi peran para
pihak karena perhutanan sosial itu bukan cuma programnya kementerian KLHK, tapi
ini milik kita semua. Pusat, provinsi, kabupaten termasuk masyarakat,"
ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam IAD akan disusun master plant
(perencanaan terpadu) peran para pihak di lokasi kehutanan ini. Mengenai tugas
dan waktu akan disesuaikan untuk program kerja sampai Tahun 2030 dan bisa
diperpanjang lagi.
“Dalam pengelolaan hutan sosial lanjutnya, salah satu
skemanya ada hutan adat dan hutan desa. Dalam penyusunan juga kita akan
melibatkan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dengan melibatkan
masyarakat Adat,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi