SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua, mengadakan workshop penyusunan masterplan Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial di Kabupaten Mimika.

Workshop ini dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi dan diikuti oleh OPD terkait, yang dilaksanakan di Hotel Swisbelinn Timika, Kamis (7/11/2024).

Pj Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan oleh Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, pelaksanaan IAD berbasis perhutanan sosial merupakan bukti nyata komitmen pemerintah, untuk mencapai keseimbangan antara ekonomi, social dan lingkungan.

Untuk diketahui, sampai saat ini, di Provinsi Papua Tengah telah diterbitkan 22 unit persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan luasan sekitar 45.465,3 hektar, dan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terlibat sebanyak 4.933 KK.

Khusus untuk Kabupaten Mimika, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 8 unit dengan luas sekitar 7.088 hektar dan jumlah kk yang terlibat 1. 261 KK. Selanjutnya, IAD atau pengembangan wilayah terpadu, merupakan konsep yang diimplementasikan pemerintah dalam rangka percepatan pengembangan perhutanan sosial.

“Percepatan pengembangan perhutanan sosial melalui pendekatan IAD, membangun kolaborasi pentahelix dalam integrasi kerja antara pemerintah, LSM, perguruan tinggi, swasta dan masyarakat. IAD mengatur secara lebih detail terkait pengaturan hutan adat, hutan hak, fasilitasi masyarakat, pengembangan bisnis perhutanan sosial, permintaan dukungan Kementerian, Lembaga Negara Pusat dan daerah, BUMN, swasta, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kegiatan IAD perhutanan sosial meliputi perluasan distribusi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; pengembangan usaha untuk pemanfaatan hutan, pengembangan kewirausahaan agroindustri, ekowisata dan jasa lingkungan lainnya, pengembangan usaha hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan/atau pengembangan usaha diutamakan tanaman pokok kehutanan atau multi purposes trees species/mpts paling sedikit 60%, termasuk pada penyediaan sarana dan prasarana, pendampingan dan/atau pelatihan.

"Melalui IAD PS, kita tidak hanya sekadar mengelola hutan, tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Dengan memberdayakan masyarakat sekitar hutan, kita membuka peluang bagi mereka untuk meningkatkan taraf hidup tanpa merusak lingkungan," jelas Yoga.

Sementara itu, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua Kementerian LHK, Ojom Somantri, SHut T MSc mengatakan, program perhutanan sosial adalah program nasional. Di mana, pengelolaan hutan lestari dengan pelaku utamanya adalah masyarakat dengan lima skema yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan kehutanan dan hutan adat.

 Mengenai IAD, ini adalah salah satu perencanaan terpadu yang sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023.

"IAD ini merupakan sinergi dan kolaborasi peran para pihak karena perhutanan sosial itu bukan cuma programnya kementerian KLHK, tapi ini milik kita semua. Pusat, provinsi, kabupaten termasuk masyarakat," ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam IAD akan disusun master plant (perencanaan terpadu) peran para pihak di lokasi kehutanan ini. Mengenai tugas dan waktu akan disesuaikan untuk program kerja sampai Tahun 2030 dan bisa diperpanjang lagi.

“Dalam pengelolaan hutan sosial lanjutnya, salah satu skemanya ada hutan adat dan hutan desa. Dalam penyusunan juga kita akan melibatkan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat Adat,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi