SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa mengatakan bahwa di tahun 2025 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, memberikan insentif pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Pembebasan BPHTB ini merupakan program dari pemerintah pusat, sehingga masyarakat dapat mengajukan pembebasan BPHTB setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

“Kami sudah lakukan sosialisasi kepada kepala kelurahan, bahwa ada program dari pusat untuk pemberian insentif pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan kami juga sudah memberikan SPPT PBB-P2,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa untuk pembebasan ini juga diatur sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025. Tentu ada beberapa syarat dalam pembebasan BPHTB, salah satunya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

“Salah satu syaratnya itu harus ada surat keterangan tidak mampu, sehingga keterlibatan aparat pemerintah kelurahan dan kampung sangat penting,” jelas Dwi.

Selanjutnya untuk terkait perhitungan fisiknya akan dinilai langsung oleh tim Bapenda, di mana tim akan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Akan ada tim yang langsung mengecek kondisi di lapangan apakah layak diberikan insentif atau tidak, tim ini juga akan melibatkan PUPR dan Dinas Perizinan,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi